Sidang Crazy Rich OKI

Breaking News: Keponakan Crazy Rich OKI Sumsel Divonis Penjara 6 Tahun, Terbukti Cuci Uang Narkoba

Keponakan crazy rich OKI divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, terbukti TPPU.

Tayang:
Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
MENDENGAR VONIS - Debyk, salah satu terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang narkotika, berdiri saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/4/2026). Keponakan crazy rich OKI bernama Sutarnedi itu divonis enam tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Keponakan crazy rich OKI divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, terbukti TPPU.
  • Terdakwa, masih dalam amar putusan hakim, terbukti melakukan tindak pidana turut serta, pembantuan, dan permufakatan jahat dengan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan kekayaan yang diketahui hasil tindak pidana narkotika.
  • Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Apri Maikel Jekson dan H. Sutarnedi.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Debyk, Rabu (29/4/2026).

Keponakan crazy rich OKI, H. Sutarnedi, itu terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim menilai Debyk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 607 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan," kata majelis hakim.

Terdakwa, masih dalam amar putusan hakim, terbukti melakukan tindak pidana turut serta, pembantuan, dan permufakatan jahat dengan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan kekayaan yang diketahui hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Baca juga: Anak dan Istri Ko Erwin Ikut Diciduk Bareskrim Terseret Kasus TPPU Narkoba, Aset Miliaran Disita

Selain pidana penjara selama enam tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 60 hari," sambung majelis hakim.

Majelis hakim menetapkan barang bukti nomor satu sampai 19 berupa sejumlah kendaraan sepeda motor dan mobil serta STNK untuk disita.

Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa Debyk terlibat dalam rangkaian pencucian uang dalam skala besar, berdampak rusaknya moral generasi muda NKRI, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," tutupnya.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah selanjutnya karena memilih pikir-pikir.

Saat ini sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Haji Sutarnedi dkk. sedang diskors isoma.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Apri Maikel Jekson dan H. Sutarnedi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved