Berita Palembang

Pembelian BBM Subsidi Mobil Pribadi Kini Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari, Berikut Daftarnya

Dalam kebijakan terbaru ini, kuota pembelian untuk kendaraan pribadi dipangkas menjadi maksimal 50 liter per hari.

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Handout
PEMBATASAN PEMBELIAN BBM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Sumatera Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • BPH Migas resmi memberlakukan aturan baru terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. 
  • Dalam kebijakan terbaru ini, kuota pembelian untuk kendaraan pribadi dipangkas menjadi maksimal 50 liter per hari.
  • Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026 dan mulai efektif berjalan sejak 1 April 2026.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Sumatera Selatan. 

Dalam kebijakan terbaru ini, kuota pembelian untuk kendaraan pribadi dipangkas menjadi maksimal 50 liter per hari.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026 dan mulai efektif berjalan sejak 1 April 2026.

Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel, Arman WP, menjelaskan bahwa terdapat perubahan pada besaran kuota harian dibandingkan aturan sebelumnya (SK 04 Tahun 2020). 

Jika sebelumnya kendaraan pribadi mendapatkan jatah 60 liter, kini dikurangi sebanyak 10 liter.

"Di aturan baru ini subsidi dipangkas 10 liter, menjadi hanya maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi maupun umum. Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans dan pemadam kebakaran," ujar Arman, Senin (20/4/2026).

Arman menegaskan, setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite wajib menggunakan barcode subsidi tepat agar nomor polisi kendaraan tercatat secara otomatis di sistem pusat. 

Ia juga memperingatkan pengelola SPBU untuk disiplin menerapkan aturan ini.

"Semua SPBU harus patuh. Jika melanggar, sanksinya tegas, yakni subsidi bagi penyalur tersebut tidak akan dibayarkan," tambahnya.

Sementara itu, di tengah pemberlakuan pembatasan subsidi, publik sebelumnya sempat dikejutkan dengan kenaikan harga sejumlah BBM non-subsidi pada akhir pekan lalu (18/4/2026). 

Harga Pertamax Turbo melonjak menjadi Rp19.400, Dexlite menjadi Rp23.600, dan Pertamina Dex menjadi Rp23.900 per liter. Adapun harga Pertamax tetap stabil di angka Rp12.300 per liter.

Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian BBM subsidi berdasarkan aturan terbaru:

Kendaraan pribadi roda empat: Maksimal 50 liter per hari.

Kendaraan umum roda empat: Maksimal 80 liter per hari.

Kendaraan roda enam atau lebih: Maksimal 200 liter per hari.

Kendaraan layanan publik (Ambulans, Damkar, dll): Maksimal 50 liter per hari.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved