Berita Kriminal Palembang

Kasus Penipuan Proyek Rumah Limas, Mantan Kadis Ketahanan Pangan Palembang Minta Dibebaskan

Novran Hansya Kurniawan, memohon keringanan hukuman hingga pembebasan atas kasus dugaan penipuan proyek pengadaan Rumah Limas senilai Rp233 juta.

Editor: tarso romli
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
PEMBACAAN PLEDOI – Terdakwa Novran Hansya Kurniawan, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Palembang, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan penipuan proyek Rumah Limas di PN Palembang, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Kadis Ketahanan Pangan Palembang, Novran Hansya, membacakan pledoi atas tuntutan 2,5 tahun penjara dalam kasus penipuan proyek Rumah Limas.
  • Terdakwa meminta dibebaskan dengan alasan perkara tersebut adalah masalah utang piutang perdata dan ia telah mencicil sebagian kerugian korban.
  • Akibat kasus ini, terdakwa telah diberhentikan sementara sebagai PNS dan mengaku masih memiliki sisa utang sebesar Rp103 juta kepada korban.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sekaligus eks Camat Seberang Ulu (SU) I Palembang, Novran Hansya Kurniawan, memohon keringanan hukuman hingga pembebasan atas kasus dugaan penipuan proyek pengadaan Rumah Limas senilai Rp233 juta.

Hal tersebut disampaikan terdakwa saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/4/2026). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Novran dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Klaim Urusan Utang Piutang Dalam pledoinya, Novran mengaku tidak menyangka persoalan yang ia anggap sebagai masalah utang piutang pribadi tersebut menyeretnya ke ranah pidana. Ia menyebut peristiwa ini sebagai cobaan berat bagi keluarganya.

"Semua yang terjadi sangat menguras tenaga. Saya mengakui lalai dalam melunasi kewajiban sehingga berujung pada laporan hukum. Namun, hal ini murni karena ketidakmampuan saya membayar, bukan karena niat lari dari tanggung jawab," ujar Novran di persidangan.

Dari total kerugian korban, Achmad Yudy, sebesar Rp233 juta, terdakwa mengaku telah mencicil sebagian dan kini masih menyisakan tanggungan sebesar Rp103 juta.

Novran juga mengungkap dampak sosial yang dialaminya, termasuk pemberhentian sementara dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pembelaan Penasihat Hukum

Penasihat hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin, meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama persidangan. 

Ia berpendapat bahwa duduk perkara ini lebih tepat diselesaikan secara hukum perdata.

"Kami memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat membebaskan klien kami dari tuntutan pidana atau setidaknya memberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata Sigit.

Investasi Proyek Fiktif

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula saat korban Achmad Yudy dikenalkan kepada terdakwa yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas.

Terdakwa menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan Rumah Limas di bawah naungan Dinas Pariwisata dengan janji keuntungan penuh bagi korban.

Percaya pada jabatan terdakwa, korban menyerahkan uang secara bertahap melalui saksi Fidya dengan rincian:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved