Polisi Terobos Sarang Transaksi Narkoba di Palembang, Penyamaran Terbongkar
Seorang pengedar sabu terlambat melarikan diri saat menjual sabu ke polisi yang menyamar.
Ringkasan Berita:
- Seorang pengedar sabu di Palembang terlambat melarikan diri saat menjual sabu ke polisi yang menyamar.
- Lokasi yang didatangi polisi dilaporkan sudah sering dilaporkan masyarakat jadi tempat transaksi narkoba.
- Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan paket sabu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pengedar sabu terlambat melarikan diri saat menjual sabu ke polisi yang menyamar.
Pria inisial RAF (24) itu tidak bisa mengelak lagi karena barang bukti berupa sabu sudah sempat ia berikan kepada polisi.
Aksi polisi menyamar sebagai pembeli sabu ini terjadi di Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, pada Senin (30/3/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Ketika RAF berusaha kabur, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung mengejarnya dan mengamankan pelaku.
Baca juga: Inilah Sosok Wanita Jagoan di 7 Ulu Palembang, Santai Jualan Sabu Paket Eceran di Pemukiman Padat
Saat digeledah, anggota menemukan 19 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat total 2,81 gram yang tampak siap edar.
Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Lorong Soak Bato kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan merancang operasi penyamaran untuk memastikan aktivitas peredaran tersebut," ujar Faisal, Rabu (1/4/2026).
Saat operasi berlangsung, tersangka tanpa menyadari identitas petugas menyerahkan sabu secara langsung kepada anggota yang menyamar.
"Pada momen tersebut, petugas segera melakukan tindakan penangkapan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengejaran saat tersangka mencoba melarikan diri," katanya.
Selain barang bukti sabu-sabu petugas juga mengamankan perlengkapan pendukung berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, alat takar sabu dari pipet, serta wadah penyimpanan berupa kaleng.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
| Rumah Kosong di Gandus Dibobol Maling, Korban Rugi Jutaan Rupiah |
|
|---|
| IRT di Palembang Ini Tertipu Call Center Maskapai Penerbangan Palsu, Rp81 Juta Raib, Begini Modusnya |
|
|---|
| Penjelasan Dukcapil soal KTP Ganda Kasus Dokter di Palembang Ditipu Suami |
|
|---|
| Diserang Senjata Tajam di Jakabaring, Pemuda di Palembang Lapor Polisi |
|
|---|
| Marah Tak Diberi Uang, Pemuda di 30 Ilir Palembang Lempar Ibu Kandung Pakai Panci dan Cangkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sabukurirpalembang.jpg)