Polisi Terobos Sarang Transaksi Narkoba di Palembang, Penyamaran Terbongkar

Seorang pengedar sabu terlambat melarikan diri saat menjual sabu ke polisi yang menyamar.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen polisi
UNDERCOVER BUY - Seorang pengedar sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan metode undercover buy, Rabu (1/4/2026). Pelaku berusaha kabur saat sadar kalau pembelinya ada seorang polisi yang menyamar, namun ia berhasil ditangkap. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pengedar sabu di Palembang terlambat melarikan diri saat menjual sabu ke polisi yang menyamar.
  • Lokasi yang didatangi polisi dilaporkan sudah sering dilaporkan masyarakat jadi tempat transaksi narkoba.
  • Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan paket sabu.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pengedar sabu terlambat melarikan diri saat menjual sabu ke polisi yang menyamar.

Pria inisial RAF (24) itu tidak bisa mengelak lagi karena barang bukti berupa sabu sudah sempat ia berikan kepada polisi.

Aksi polisi menyamar sebagai pembeli sabu ini terjadi di Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, pada Senin (30/3/2026) sekira pukul 18.30 WIB. 

Ketika RAF berusaha kabur, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung mengejarnya dan mengamankan pelaku.

Baca juga: Inilah Sosok Wanita Jagoan di 7 Ulu Palembang, Santai Jualan Sabu Paket Eceran di Pemukiman Padat

Saat digeledah, anggota menemukan 19 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat total 2,81 gram yang tampak siap edar.

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Lorong Soak Bato kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan merancang operasi penyamaran untuk memastikan aktivitas peredaran tersebut," ujar Faisal, Rabu (1/4/2026).

Saat operasi berlangsung, tersangka tanpa menyadari identitas petugas menyerahkan sabu secara langsung kepada anggota yang menyamar. 

"Pada momen tersebut, petugas segera melakukan tindakan penangkapan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengejaran saat tersangka mencoba melarikan diri," katanya.

Selain barang bukti sabu-sabu petugas juga mengamankan perlengkapan pendukung berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, alat takar sabu dari pipet, serta wadah penyimpanan berupa kaleng. 

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved