Bermodal Tanda Tangan Ratu Dewa, Pemkot Palembang Bakal Bongkar Ruko Milik Afat

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang rencananya Rabu (1/4/2026) besok akan membongkar bangunan jenis ruko milik Afat.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Arief Basuki
RUKO DIBONGKAR - Penampakan ruko milik pengusaha Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Pada Rabu (1/4/2026), ruko ini rencananya dibongkar oleh Pemkot Palembang. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah  Kota (Pemkot) Palembang rencananya Rabu (1/4/2026) besok akan membongkar bangunan jenis ruko milik.
  • Rencana pembongkaran dilakukan setelah adanya persetujuan dari Walikota Palembang, Ratu Dewa.
  • Pembongkaran dilakukan setelah diberikan waktu 7x24 jam kepada pihak pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah  Kota (Pemkot) Palembang rencananya Rabu (1/4/2026) besok akan membongkar bangunan jenis ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Palembang Dr Herison.

Diungkapkannya, rencana pembongkaran dilakukan setelah adanya persetujuan dari Walikota Palembang, Ratu Dewa.

“Benar, besok kita akan membongkar bangunan tersebut,” kata Herison saat dikonfirmasi Sripoku.com, Selasa (31/3/2026).

Herison mengatakan, dalam pembongkaran pada 1 April 2026, pihaknya menerjunkan 40 personel.

Baca juga: WFH ASN untuk Hemat BBM, Ratu Dewa Dorong Optimalisasi Angkutan Umum

Selain Sat Pol PP, akan pula dilibatkan petugas dari PUPR Palembang berjumlah 20 orang, Polrestabes Palembang, Polsek IB I, Koramil, DPMPTSP, dan OPD terkait lainnya sesuai dengan surat tugas dari Walikota.

“Berkaitan dengan itu, alat berat berupa eskavator dikerahkan ke lokasi,” ujarnya.

Ia menyebut pembongkaran tersebut telah ditandatangani langsung oleh Walikota Palembang.

Tindakan dilaksanakan karena berdirinya bangunan tanpa adanya izin, melanggar garis sempadan bangunan, dan garis jaringan pipa gas.

“Oleh karena itu, tentunya pihak Satpol-PP dalam penindakan tersebut telah berproses, sebelum dan pasca,” tandasnya.

Ditambahkan Herison, pembongkaran dari pihaknya tersebut dilakukan setelah diberikan waktu 7x24 jam kepada pihak pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. 

"Mereka memang sudah melakukan pembongkaran dan selama ini kooperatif, mengakui kesalahan karena belum memenuhi izin selama ini. Jadi kalau kita bongkar maka bangunannya akan menyusahkan sedikit," paparnya.

Baca juga: Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Pastikan Pemkot Palembang Tak Akan Rumahkan Pegawai

Herison juga menegaskan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan prosedur yang ada. 

Pemerintah Kota Palembang melalui Sat Pol PP siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk upaya hukum dari pihak yang merasa dirugikan.

"Kalau memang ada yang merasa dirugikan dan melakukan upaya hukum, pada prinsipnya kami siap. Yang penting kami sudah sesuai prosedur," tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved