Ada Nyepi dan Idul Fitri, Kapan Kantor Samsat Palembang Buka Kembali?

Seluruh kantor Samsat di wilayah Provinsi Sumsel ditutup saat momen Hari Raya Nyepi dan selama cuti Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Sripoku.com/Linda Trisnawati
WAJIB PAJAK - Suasana ramai pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Palembang 1 yang berlokasi di Jalan Kapten A Rivai, Senin (5/1/2026). Seluruh kantor Samsat di wilayah Provinsi Sumsel ditutup saat momen Hari Raya Nyepi dan selama cuti Idul Fitri 1447 Hijriyah. Wajib pajak atau pemilik kendaraan yang masa jatuh temponya di tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026 tidak dikenakan denda keterlambatan. 
Ringkasan Berita:
  • Seluruh kantor Samsat di wilayah Provinsi Sumsel ditutup saat momen Hari Raya Nyepi dan selama cuti Idul Fitri 1447 Hijriyah.
  • Wajib pajak atau pemilik kendaraan yang masa jatuh temponya di tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026 tidak dikenakan denda keterlambatan.
  • Kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat tidak dirugikan selama masa cuti lebaran.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seluruh kantor Samsat di wilayah Provinsi Sumsel ditutup saat momen Hari Raya Nyepi dan selama cuti Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Wajib pajak atau pemilik kendaraan yang masa jatuh temponya di tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026 tidak dikenakan denda keterlambatan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty, mengatakan, kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat tidak dirugikan selama masa cuti lebaran.

Oleh karena itu, masyarakat yang jatuh temponya ada di tanggal tersebut tidak dikenakan denda.

Baca juga: Akal Bulus Aipda BS Tipu Wanita, Berawal dari Pertemuan di Samsat

"Betul, bagi masyarakat yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jatuh pada tanggal tersebut tidak akan dikenakan denda. Dapat melakukan pembayaran kembali mulai 25 Maret 2026," ujar Yenni, Kamis (12/3/2026).

Penutupan Samsat selama libur nasional dan cuti bersama itu berdasarkan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dan pelayanan kantor bersama samsat wilayah Provinsi Sumsel.

Selain kantor Samsat, pelayanan SIM keliling juga ditutup sementara selama libur nasional dan cuti lebaran Idul Fitri.

Bagi masyarakat yang memiliki SIM A dan SIM C masa berlakunya habis pada tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026, dapat memperpanjang SIM di tanggal 25 Maret hingga 31 Maret 2026.

Lokasi pelayanan SIM keliling Ditlantas Polda Sumsel berada di 3 lokasi, yakni Taman TVRI, Kambang Iwak, dan Komplek Pujasera.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap taat berlalu lintas selama libur lebaran dan tetap taat membayar pajak demi pembangunan daerah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved