Berita Palembang

PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang Dipastikan Terima THR, Pencairan Dimulai Hari Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Gemini AI
THR - Infografis PPPK paruh waktu Pemkot Palembang dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menerima THR
  • Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13
  • Perhitungan dilakukan dengan membandingkan jumlah bulan bekerja terhadap periode satu tahun.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nashir, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup seluruh aparatur di lingkungan Pemkot, mulai dari ASN, PPPK, pegawai BLUD di rumah sakit dan puskesmas, hingga pejabat daerah.

"PPPK semuanya terima THR, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Dua-duanya dapat," ujar Ahmad Nashir dalam podcast Bos Akeu BPKAD Palembang, Rabu (11/3/2026).

Namun, Nashir menjelaskan terdapat ketentuan khusus bagi PPPK, yakni pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja hingga bulan Februari.

Perhitungan dilakukan dengan membandingkan jumlah bulan bekerja terhadap periode satu tahun.

"Misalnya, PPPK yang dilantik pada 2 November 2025 baru memiliki masa kerja empat bulan. Maka THR yang diberikan adalah 4/12 dikali satu bulan gaji. Jika masa kerja sudah mencapai satu tahun atau lebih, mereka menerima THR penuh," jelasnya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi CPNS, di mana besaran THR yang diterima menyesuaikan dengan status gaji 80 persen yang saat ini mereka terima.

Terkait waktu pelaksanaan, Nashir menginformasikan bahwa proses pencairan THR sudah bisa dimulai per hari ini, Rabu (11/3/2026).

Ia mengimbau setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyiapkan dokumen dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

"Siapa OPD yang duluan menyampaikan SPM dan berkasnya dinyatakan lengkap serta benar, maka akan langsung kami proses untuk pembayarannya," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved