Berita Palembang
Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR Jelang Idulfitri 2026, Pekerja Bisa Lapor via Daring
Apabila hingga batas waktu tersebut THR belum dibayarkan, laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 2026 yang beroperasi pada 2–27 Maret 2026.
- Pekerja dapat menyampaikan pengaduan secara langsung di kantor Disnakertrans Sumsel atau secara daring melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya dan akan dikenai sanksi jika terlambat atau tidak membayarkannya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, mengatakan posko tersebut mulai beroperasi pada 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Posko ini bertujuan memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima pengaduan terkait pembayaran THR.
“Melalui posko ini, pekerja yang memiliki kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Eki, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, layanan posko dapat diakses melalui dua cara. Pertama, secara langsung dengan datang ke Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel pada hari Senin hingga Jumat selama jam kerja.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Layanan juga tersedia di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota di Sumsel,” ujarnya.
Eki mengatakan, pekerja yang menyampaikan pengaduan secara langsung harus mengisi formulir pengaduan.
Selanjutnya, petugas akan melakukan konfirmasi sekitar tujuh hari sebelum hari raya untuk memastikan apakah perusahaan sudah membayarkan THR atau belum.
Apabila hingga batas waktu tersebut THR belum dibayarkan, laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Namun, pihaknya mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, namun kami mengimbau perusahaan untuk membayarkannya lebih awal,” katanya.
Disnakertrans Sumsel juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti, tim pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya,” ujar Eki.
Ia menambahkan, selain wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya, THR juga harus diberikan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil.
| Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,35 Persen, Kinerja APBN Triwulan I 2026 Fokus Jaga Stabilitas Daerah |
|
|---|
| Nasib Sales Mobil di Palembang yang Viral, Manajemen Dealer Minta Maaf dan Ini Sanksi yang Diberikan |
|
|---|
| Viral Motor Kurir di Jalan Srijaya Palembang Raib Beserta 42 Paket, Ditinggal 3 Meter Antar Barang |
|
|---|
| Digugat Soal Banjir, Walikota Ratu Dewa: Saya Tidak Akan Menghindar, Ini Tanggung Jawab Penuh Saya |
|
|---|
| Viral Video Dealer di Palembang Dianggap Rendahkan Calon Pembeli, Pihak Mitsubishi Beri Klarifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/THR-ASN-2025.jpg)