Berita Kriminal Palembang

Mesin Blender dan Alat Berat Stum Musnahkan Tiga Jenis Narkotika di Mapolda Sumsel

Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis hasil ungkap kasus selama bulan Februari 2026, Kamis (26/2/2026).

Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
PEMUSNAHAN -- Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan etomidate di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (26/2/2026). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 4,1 kilo sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak tiga jenis narkoba yakni Sabu, pil ekstasi dan Etomidate dimusnahkan di Halaman Mapolda Sumsel, Kamis (26/2/2026).
  • Pil ektasi dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan etomidate digilas dengan alat berat jenis Stum (Stoom Wals).
  • Narkoba yang dimusnahkan bernilai Rp 5,7 miliar dengan 18 kasus dan 27 tersangka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis hasil ungkap kasus selama bulan Februari 2026, Kamis (26/2/2026).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 4,1 kilo sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate.

Barang bukti tersebut didapat dari 18 ungkap kasus yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 5,7 miliar.

Sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.

Sebanyak 18 ungkap kasus tersebar di tujuh wilayah yakni di Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI.

Pemusnahan dilakukan secara terpisah ada yang dengan cara diblender dan adapula narkotika yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan Stum (Stoom Wales) jenis alat berat yang biasa digunakan untuk memadat tanah, krikil, aspal dan lainnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna.

Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur distribusi peredaran narkotika di Pulau Sumatera. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke wilayah lain," ujar Nandang.

Ia menegaskan langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba.

"Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan," katanya.

Dalam ungkap kasus tersebut ada 27 tersangka yang kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Pipa Gas Pertamina Bocor Semburkan Api, Warga Desa Talang Akar PALI Belum Berani Memasak

Baca juga: Tabrakan Maut Motor dan Truk Terjadi di Desa Bangun Sari, Pengendara dan Penumpang Motor Meninggal

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved