Berita Palembang

Terduga Penerima Suap, KT Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Bungkam, Sudah Dibeli Mobil Alphard

Dua terduga gratifikasi kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim bungkam dicecar wartawan.

Editor: tarso romli
Sripoku.com/Andi Wijaya
BUNGKAM - Dua terduga gratifikasi tiba di gedung Kejati Sumsel dengan pengawalan ketat. Kedua terduga anggota DPRD Muara Enim dan anaknya itu tampak memakai baju merah tahanan kejaksaan. Keduanya bungkam saat dicecar wartawan, Rabu (18/2/2026) malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua orang diduga tersangka dalam perkara penerimaan hadiah/janji/gatifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026), sekitar pukul 21.10 malam tiba di gedung Kejati Sumsel. 

Dengan kawalan ketat petugas penyidik Kejati Sumsel dan TNI,  kedua terduga yakni  KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA anaknya hanya bisa diam ketika dicecar awak media dengan sejumlah pertanyaan. 

Keduanya pun perlahan-lahan jalan menaiki tangga Kejati Sumsel untuk menuju lips ke lantai atas guna dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga tersangka dalam perkara penerimaan hadiah/janji/gatifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Antaran air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026), malam. 

Hal ini diungkap oleh Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari ketika menggelar perkara dua orang diduga tersangka tersebut.

" Benar tim penyidik Kejati Sumsel sudah menangkap KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim," ucap Ketut Sumedana didampingi As Pidsus Nurhadi dan As Intel, Toto Bambang Sapto Dwijo

Lanjutnya, KT dan anaknya ditangkap, terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. 

Selain melakukan penangkapan terhadap keduanya, Sambung Kajati Sumsel, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kedua rumah tersangka KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim

Lalu, KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan di rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 Rt1/7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Sambungnya, hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar. 

" Sudah dibelikan 1 unit mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR," bebernya. 

Lebih jauh Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.

Kajati menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Bupati. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Ratusan Jemaah Padati Masjid Agung Palembang, Laksanakan Solat Tarawih Perdana

Baca juga: Polisi Gerebek Pelaku Narkoba di Lorong Manggar 2, Amankan 6 Orang dan Sempat Letuskan Senjata Api

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved