Ramadan 2026

Jam Kerja ASN Sumsel Selama Ramadan 2026, Dipangkas Satu Jam Tak Ada Apel Pagi

Edward Candra, mengatakan penyesuaian jadwal kerja dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Handout
JAM KERJA ASN- Sekda Sumsel, Edward Candra. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan penyesuaian jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Edward Candra, mengatakan penyesuaian jadwal kerja dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, namun tetap menjaga kualitas pelayanan publik. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel menerbitkan SE Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026 tentang penyesuaian jadwal kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah, berlaku mulai 1 Ramadan
  • Jam kerja ASN berkurang satu jam, dengan pengaturan berbeda untuk sistem lima hari kerja dan enam hari kerja
  • Meski ada penyesuaian waktu kerja dan peniadaan apel pagi, pelayanan publik diminta tetap maksimal dan tidak boleh menurun

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan penyesuaian jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026 yang berlaku mulai 1 Ramadan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengatakan penyesuaian jadwal kerja dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, namun tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

“Jam kerja disesuaikan agar ASN tetap bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk dan kondisi fisik tetap terjaga. Tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Rincian Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan
Berdasarkan ketentuan tersebut, jadwal kerja dibedakan menjadi dua kategori, yakni lima hari kerja dan enam hari kerja.

1. Perangkat daerah lima hari kerja:

Senin–Kamis: pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat: pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

2. Perangkat daerah enam hari kerja:

Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat: pukul 08.00 WIB – 14.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

Secara keseluruhan, jam kerja ASN selama Ramadan berkurang satu jam dari hari kerja normal.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumsel, Ismail Fahmi, menyebutkan selama Ramadan apel pagi setiap Senin dan apel gabungan perangkat daerah ditiadakan.

“Kami berharap seluruh Kepala Perangkat Daerah memastikan target kinerja tetap tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu meskipun ada penyesuaian jam kerja,” katanya.

Dengan penyesuaian ini, Pemprov Sumsel menegaskan bahwa fleksibilitas waktu kerja tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan.
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved