Ramadan 2026

Pemkot Palembang Larang Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi melarang seluruh operasional tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Walikota Palembang Ratu Dewa memastikan tempat hiburan malam dilarang beroperasional selama bulan Ramadan 2026, Kamis (12/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi melarang seluruh operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. 
  • Seluruh klub malam, panti pijat, spa, hingga tempat karaoke wajib menghentikan aktivitasnya secara total untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
  • Jika ada pemilik tempat hiburan malam, masih tidak menaati aturan. Maka  pemerintah kota akan memberikan sanksi yang berlaku.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi melarang seluruh operasional tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. 

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan.

Walikota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa seluruh klub malam, panti pijat, spa, hingga tempat karaoke wajib menghentikan aktivitasnya secara total untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Kebijakan wajib tutup, sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali dua hari setelah bulan Ramadan (Lebaran ke 3)," kata Dewa, Kamis (12/2/2026).

Orang nomor satu di kota pempek itu menegaskan, jika ada pemilik tempat hiburan malam, masih tidak menaati aturan. Maka  pemerintah kota akan memberikan sanksi yang berlaku.

"Jika tidak mau disanksi bagi pemilik harus menaati aturan Pemkot yang berlaku,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Herison menegaskan jajarannya siap mengawal penuh Surat Edaran (SE) Walikota Palembang terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Bapak Wali Kota telah menandatangani SE Nomor 7 Tahun 2026.
Tempat Hiburan Klub malam, bar, karaoke, diskotek, panti pijat (tradisional/modern), spa, dan sauna wajib menghentikan total kegiatan mulai H -1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri,"katanya.

"Rumah makan dan cafe diperbolehkan tetap buka pada siang hari, namun dengan syarat ketat wajib memasang tabir penutup (tirai) agar tidak terlihat demonstratif dan dilarang menyajikan Live Music,"sambungnya

Aturan ini berlandaskan pada Perda Nomor 44 Tahun 2002 dan regulasi kepariwisataan lainnya. Pemkot Palembang minta pemilik usaha mematuhi ini sebagai bentuk toleransi. Sanksinya jelas, bisa berujung pada penutupan hingga pencabutan izin bagi yang membandel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved