Kasus Korupsi PMI Palembang

Daftar Pejabat Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Usai Lengser dari Jabatan, Terbaru Ada Eks Wawako Finda

Kasus ini menambah daftar pejabat di Sumsel yang terjerat kasus korupsi pasca menjabat.

Tayang:
Editor: Odi Aria
Kolase
TERSANGKA KORUPSI- Eks Wawako Palembang Finda (kiri), Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (tengah) dan Eks Walikota Palembang (kanan). Ketiga pejabat ini ditetapkan tersangka korupsi pasca lengser dari jabatannya. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim tipikor PN Palembang memvonis dua terdakwa kasus korupsi PMI Palembang yakni Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara
  • Kasus ini menambah daftar pejabat di Sumsel yang terjerat kasus korupsi pasca menjabat
  • Sebelumnya ada eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Eks Walikota Palembang, Harnojoyo
  • Alex Noerdin dan Harnojoyo terjerat korupsi Pasar Cinde

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Majelis hakim tipikor PN Palembang memvonis dua terdakwa kasus korupsi PMI Palembang yakni Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah tahun 2020 sampai 2023. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim di museum tekstil, Rabu (4/2/2026).

Kasus ini menambah daftar pejabat di Sumsel yang terjerat kasus korupsi pasca menjabat.

Sebelumnya ada eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Eks Walikota Palembang, Harnojoyo yang terjerat kasus korupsi Pasar Cinde.

Majelis hakim menilai Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rabu (4/2/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada keduanya yakni masing-masing membayar Rp 300 juta. 

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan keduanya lantaran tidak memberikan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.

"Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum," kata hakim.

Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti yang nominalnya berbeda.

Fitrianti Agustinda diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar dengan catatan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti pidana selama 2 tahun.

Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp 33,4 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Sidang ditutup dengan pernyataan Majelis hakim memberikan waktu baik kepada advokat terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut selama tujuh hari pasca vonis dibacakan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved