Kasus Korupsi PMI Palembang

Klaim Tak Ada Kerugian Negara, Eks Ketua PMI Palembang Finda dan Suami Kompak Banding

Karena meyakini tidak adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana PMI Kota Palembang

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
MENANGIS -- Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto terpidana kasus korupsi PMI Kota Palembang menangis usai majelis hakim membacakan vonis hukuman saat sidang di PN Palembang pada, Rabu (4/2/2026) lalu. Kini keduanya kompak mengajukan banding usai divonis 7,5 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Fitrianti Agustinda beserta suaminya Dedi Sipriyanto, resmi mengajukan banding atas vonis 7 tahun 6 bulan penjara. 
  • Keduanya meyakini tidak adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana PMI Kota Palembang
  • Kejari memastikan telah mengajukan kontra memori banding sekaligus banding atas putusan tersebut.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Karena meyakini tidak adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana PMI Kota Palembang, mantan Wakil Walikota Fitrianti Agustinda beserta suaminya Dedi Sipriyanto, resmi mengajukan banding atas vonis 7 tahun 6 bulan penjara. 

Informasi yang diperoleh jaksa, banding yang diajukan pihak terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara pengelolaan dana PMI Kota Palembang.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, berkas permohonan banding itu diajukan pada tanggal 20 Februari 2026 dengan registrasi nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG.

Sidang banding ini akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Palembang. 

Baca juga: Breaking News: Fitrianti dan Dedi Sipriyanto Divonis 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PMI Palembang

Sidang akan diketuai oleh  Andreas Purwantyo Setiahadi, dengan dua hakim anggota RA Suharni dan Bambang Antariksa.

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza mengatakan, Kejari memastikan telah mengajukan kontra memori banding sekaligus banding atas putusan tersebut.

Menurutnya langkah Kejari berkaitan dengan selisih perhitungan pengembalian kerugian negara antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.

"Benar, ada banding dari kedua terdakwa. Kami juga sudah mengajukan kontra memori banding dan sekaligus banding," ujar Ali, Selasa (3/3/2026).

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair kasus korupsi dana PMI.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada keduanya yakni masing-masing membayar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti yang nominalnya berbeda.

Fitrianti Agustinda diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar dengan catatan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti pidana selama 2 tahun.

Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp 33,4 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved