Berita Palembang

Solusi Jangka Pendek Soal Larangan Truk Batubara Melintas Jalan Umum di Sumsel, Diskresi Terbatas

Kebijakan pelarangan angkutan batu bara di jalan umum provinsi Sumatera Selatan, memiliki dampak positif, meskipun dampak negatif bagi daerah lain.

Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Arief Basuki
LARANGAN TRUK BATU BARA - Ahli kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Muhammad Husni Thamrin mengatakan, kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru itu sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi keselamatan publik. 

Ringkasan Berita:
  • Pelarangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di Sumsel dinilai positif  meskipun berdampak negatif bagi daerah lain.
  • Namun perlu manajemen transisi untuk menghindari dampak ke daerah lain seperti Bengkulu dan Jambi.
  • Sarankan solusi jangka pendek dengan diskresi terbatas untuk kebutuhan vital, dan jangka panjang dengan memindahkan angkutan batubara ke jalur khusus atau mode sungai.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kebijakan pelarangan angkutan batu bara di jalan umum pada wilayah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memiliki dampak positif dan dinilai sejumlah pihak sudah tepat. Meski pelarangan itu berdampak kepada daerah lain.

Menurut ahli kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Muhammad Husni Tamrin, kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru itu sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi keselamatan publik.

"Kebijakan pelarangan angkutan batu bara di jalan umum Sumsel tepat secara arah, karena negara wajib melindungi keselamatan publik dan menjaga infrastruktur," kata Husni kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Senin (26/1/2026).

Dijelaskan Husni, selama ini truk batu bara menimbulkan eksternalitas besar, polusi, kecelakaan, kemacetan, hingga kerusakan jalan yang biaya sosialnya justru ditanggung masyarakat. 

"Jadi logikanya jelas, aktivitas ekonomi boleh berjalan, tapi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga atas ruang publik yang aman," ucapnya.

Namun kritiknya, dikatakan Husni, kebijakan ini berisiko dianggap kurang solutif, bila hanya berhenti pada larangan tanpa manajemen transisi. 

"Dampak ke Bengkulu dan Jambi menunjukkan adanya spill over lintas provinsi. Ketika satu wilayah menertibkan jalan publik, rantai pasok energi atau logistik yang selama ini bergantung pada jalur itu ikut terguncang," ucapnya.

Ditambahkan Husni, ini mengungkap masalah tata kelola yang lebih besar, terlalu lama angkutan industri “menumpang” jalan umum, sehingga begitu ditertibkan muncul kondisi darurat.

"Mekanisme idealnya adalah membangun tata Kelola yang sehat, tegas tapi terukur," paparnya.

Untuk jangka pendek, diskresi bisa dibuka sangat terbatas untuk kebutuhan objek vital (misalnya PLTU) dengan kuota, rute dan jam tertentu, pengawasan ketat, serta wajib non ODOL, tanpa menjadi pintu belakang normalisasi pelanggaran.

"Sedangkan jangka panjang, solusi permanen harus jelas. Angkutan batubara wajib pindah ke jalur khusus/rel/mode sungai, agar eksternalitas tidak terus disubsidi masyarakat," tandasnya.

Dilanjutkan  Husni, dengan DPRD Sumsel yang pada dasarnya tepat mendukung penertiban, tetapi tidak cukup hanya sampai di situ.

DPRD dengan kekuatan politiknya bukan hanya mendukung larangan, tapi juga mengawal roadmap lintas provinsi dan target solusi permanennya. 

"Kalau tidak, kebijakan ini akan berulang sebagai siklus. Larangan, pelonggaran, kacau di lapangan. Jadi sikap yang proporsional adalah kebijakannya benar, tetapi perlu dikritik agar tidak sekadar tegas di awal, namun lemah di tata kelola dan solusi akhirnya," pungkas Husni.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Mahasiswi KKN UMP di Desa Seri Kembang Ogan Ilir akan Dijemput Paksa

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved