Berita Palembang
Solusi Jangka Pendek Soal Larangan Truk Batubara Melintas Jalan Umum di Sumsel, Diskresi Terbatas
Kebijakan pelarangan angkutan batu bara di jalan umum provinsi Sumatera Selatan, memiliki dampak positif, meskipun dampak negatif bagi daerah lain.
Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- Pelarangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di Sumsel dinilai positif meskipun berdampak negatif bagi daerah lain.
- Namun perlu manajemen transisi untuk menghindari dampak ke daerah lain seperti Bengkulu dan Jambi.
- Sarankan solusi jangka pendek dengan diskresi terbatas untuk kebutuhan vital, dan jangka panjang dengan memindahkan angkutan batubara ke jalur khusus atau mode sungai.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kebijakan pelarangan angkutan batu bara di jalan umum pada wilayah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memiliki dampak positif dan dinilai sejumlah pihak sudah tepat. Meski pelarangan itu berdampak kepada daerah lain.
Menurut ahli kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Muhammad Husni Tamrin, kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru itu sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi keselamatan publik.
"Kebijakan pelarangan angkutan batu bara di jalan umum Sumsel tepat secara arah, karena negara wajib melindungi keselamatan publik dan menjaga infrastruktur," kata Husni kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Senin (26/1/2026).
Dijelaskan Husni, selama ini truk batu bara menimbulkan eksternalitas besar, polusi, kecelakaan, kemacetan, hingga kerusakan jalan yang biaya sosialnya justru ditanggung masyarakat.
"Jadi logikanya jelas, aktivitas ekonomi boleh berjalan, tapi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga atas ruang publik yang aman," ucapnya.
Namun kritiknya, dikatakan Husni, kebijakan ini berisiko dianggap kurang solutif, bila hanya berhenti pada larangan tanpa manajemen transisi.
"Dampak ke Bengkulu dan Jambi menunjukkan adanya spill over lintas provinsi. Ketika satu wilayah menertibkan jalan publik, rantai pasok energi atau logistik yang selama ini bergantung pada jalur itu ikut terguncang," ucapnya.
Ditambahkan Husni, ini mengungkap masalah tata kelola yang lebih besar, terlalu lama angkutan industri “menumpang” jalan umum, sehingga begitu ditertibkan muncul kondisi darurat.
"Mekanisme idealnya adalah membangun tata Kelola yang sehat, tegas tapi terukur," paparnya.
Untuk jangka pendek, diskresi bisa dibuka sangat terbatas untuk kebutuhan objek vital (misalnya PLTU) dengan kuota, rute dan jam tertentu, pengawasan ketat, serta wajib non ODOL, tanpa menjadi pintu belakang normalisasi pelanggaran.
"Sedangkan jangka panjang, solusi permanen harus jelas. Angkutan batubara wajib pindah ke jalur khusus/rel/mode sungai, agar eksternalitas tidak terus disubsidi masyarakat," tandasnya.
Dilanjutkan Husni, dengan DPRD Sumsel yang pada dasarnya tepat mendukung penertiban, tetapi tidak cukup hanya sampai di situ.
DPRD dengan kekuatan politiknya bukan hanya mendukung larangan, tapi juga mengawal roadmap lintas provinsi dan target solusi permanennya.
"Kalau tidak, kebijakan ini akan berulang sebagai siklus. Larangan, pelonggaran, kacau di lapangan. Jadi sikap yang proporsional adalah kebijakannya benar, tetapi perlu dikritik agar tidak sekadar tegas di awal, namun lemah di tata kelola dan solusi akhirnya," pungkas Husni.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Mahasiswi KKN UMP di Desa Seri Kembang Ogan Ilir akan Dijemput Paksa
Larangan Angkutan Batu Bara
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sriwijaya
Dr Muhammad Husni Tamrin
| Motorola Resmi Hadir di Gerai Erafone Palembang |
|
|---|
| Optimalkan 23 Ribu Sumur Rakyat di Sumsel, Herman Deru Dorong Peningkatan Produksi Minyak Nasional |
|
|---|
| Pria Jagoan Ini Jadi 'Penguasa' Narkoba di Jalan Lintas Ogan Ilir, Jual Ekstasi Logo Donald Trump |
|
|---|
| Sok Jagoan, Seorang Pelajar Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Salah Satu Mal Terbesar di Palembang |
|
|---|
| Viral Pengendara Motor di Palembang Tantang Polantas Saat Akan Ditilang, Ngaku Punya 'Bekingan' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Husni-Thamrin-Pengamat-Kebijakan-Publik.jpg)