Berita Palembang

Tiga ASN Pemkot Palembang Dipecat, Selingkuh Hingga Tidak Masuk Kerja

Walikota Palembang, Ratu Dewa memastikan setiap pegawai menyalahi aturan dan melanggar kode etik akan diberikan sanksi hingga pemecatan.

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Arief Basuki
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan, menindak tegas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, dengan sanksi hingga pemecatan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Palembang memecat tiga oknum ASN yang melakukan pelanggaran berat.
  • Di bawah kepemimpinan Wali Kota Ratu Dewa, Pemkot Palembang mengambil tindakan tegas kepada setiap ASN yang melakukan pelanggaran baik, ringan, sedang hingga berat.
  • Sepanjang tahun 2025, ada ratusan laporan yang masuk, 14 laporan sudah diselesaikan dan sanksinya sudah dijalankan.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan, menindak tegas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, dengan sanksi hingga pemecatan.

Walikota Palembang, Ratu Dewa memastikan setiap pegawai dilakukan evaluasi jika menyalahi aturan, atau kode etik melalui prosedur dan mekanisme yang ada. 

Dikatakan Dewa, jika hasil sidak ditemukan pegawai melanggar aturan ataupun menyalahi kode etik, maka prosedurnya ke BKPSDM dan inspektorat untuk dipanggil, kemudian diminta keterangan/klarifikasi dalam bentuk BAP oleh tim BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum.

Kemudian, setelah di-BAP akan masuk ke tim penjatuhan hukum disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah, dan atasan langsung, dan diminta klarifikasi. 

Apabila dari hasil klarifikasi tidak memenuhi kebutuhan ataupun kode etik, maka dari hasil rapat tim penjatuhan hukum disiplin bisa ringan, sedang hingga berat, dan disampaikan kepada walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian.

"Disinilah saya memutuskan apakah hukuman ringan, sedang maupun berat. Berat bisa penurunan pangkat dan bisa jadi diberhentikan, semua ada prosedur dan mekanismenya," katanya. 

Sementara Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan sepanjang tahun 2025 menerima ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai/ ASN di lingkungan 
Pemkot Palembang.

Laporan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik internal pemerintahan maupun masyarakat umum.

Jamiah menerangkan, seluruh laporan yang masuk ditangani secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 14 kasus telah dinyatakan tuntas dan dieksekusi sanksinya.

“Sepanjang 2025 laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan, ada 14 kasus yang sudah selesai dan sanksinya telah dijalankan,” jelas Jamiah.

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN.

Hukuman disiplin yang dijatuhkan mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.

“Untuk sanksinya berbeda-beda. Ada hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dari 14 kasus tersebut, tiga ASN dikenakan sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat,” paparnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved