Berita Palembang
Tiga ASN Pemkot Palembang Dipecat, Selingkuh Hingga Tidak Masuk Kerja
Walikota Palembang, Ratu Dewa memastikan setiap pegawai menyalahi aturan dan melanggar kode etik akan diberikan sanksi hingga pemecatan.
Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Palembang memecat tiga oknum ASN yang melakukan pelanggaran berat.
- Di bawah kepemimpinan Wali Kota Ratu Dewa, Pemkot Palembang mengambil tindakan tegas kepada setiap ASN yang melakukan pelanggaran baik, ringan, sedang hingga berat.
- Sepanjang tahun 2025, ada ratusan laporan yang masuk, 14 laporan sudah diselesaikan dan sanksinya sudah dijalankan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan, menindak tegas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, dengan sanksi hingga pemecatan.
Walikota Palembang, Ratu Dewa memastikan setiap pegawai dilakukan evaluasi jika menyalahi aturan, atau kode etik melalui prosedur dan mekanisme yang ada.
Dikatakan Dewa, jika hasil sidak ditemukan pegawai melanggar aturan ataupun menyalahi kode etik, maka prosedurnya ke BKPSDM dan inspektorat untuk dipanggil, kemudian diminta keterangan/klarifikasi dalam bentuk BAP oleh tim BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum.
Kemudian, setelah di-BAP akan masuk ke tim penjatuhan hukum disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah, dan atasan langsung, dan diminta klarifikasi.
Apabila dari hasil klarifikasi tidak memenuhi kebutuhan ataupun kode etik, maka dari hasil rapat tim penjatuhan hukum disiplin bisa ringan, sedang hingga berat, dan disampaikan kepada walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian.
"Disinilah saya memutuskan apakah hukuman ringan, sedang maupun berat. Berat bisa penurunan pangkat dan bisa jadi diberhentikan, semua ada prosedur dan mekanismenya," katanya.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan sepanjang tahun 2025 menerima ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai/ ASN di lingkungan
Pemkot Palembang.
Laporan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik internal pemerintahan maupun masyarakat umum.
Jamiah menerangkan, seluruh laporan yang masuk ditangani secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 14 kasus telah dinyatakan tuntas dan dieksekusi sanksinya.
“Sepanjang 2025 laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan, ada 14 kasus yang sudah selesai dan sanksinya telah dijalankan,” jelas Jamiah.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN.
Hukuman disiplin yang dijatuhkan mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.
“Untuk sanksinya berbeda-beda. Ada hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dari 14 kasus tersebut, tiga ASN dikenakan sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat,” paparnya.
| Detik-detik Motor Warga di Masjid Jami'ul Kertapati Palembang Digondol Maling, Hanya Hitungan Detik |
|
|---|
| Pria Jagoan di 26 Ilir Palembang Ini tak Berkutik Dikepung Polisi, Penguasa Narkoba Sabu Paket Hemat |
|
|---|
| Tampang Pengedar Narkoba di Silaberanti Palembang, Ditangkap Polisi Simpan 4,86 Gram Sabu di Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terima Gelar Adat Minangkabau Sutan Malin Batuah |
|
|---|
| Sudirman Anggota DPRD Kota Palembang Meninggal Dunia, Sosok Politisi yang Dekat dengan Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kantor-Wali-Kota-Palembang-1.jpg)