Berita Palembang

Korupsi Peta Desa Fiktif Rp 4,1 Miliar, Eks Kadis PMD Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
BERDIRI -- Masing-masing terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 mendengarkan majelis hakim yang sedang membacakan vonis, di Museum Tekstil Palembang, Senin (12/1/2026). Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, dan Direktur CV CDI, Angga Muharram divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
  • Keduanya terbukti atas kasus korupsi proyek peta desa fiktif yang merugikan negara sebesar Rp4,1 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
  • Khusus untuk terdakwa Angga, hakim memberikan pidana tambahan yakni diharuskan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 2,17 Miliar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Vonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang terhadap mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, dan Direktur CV CDI, Angga Muharram, atas kasus korupsi proyek peta desa fiktif, Senin (12/1/2026). 

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4,1 miliar pada Tahun Anggaran 2023, serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darul Effendi dan Angga Muharram dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara ," ujar Ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Khusus untuk terdakwa Angga, hakim memberikan pidana tambahan yakni diharuskan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 2,17 Miliar. 

Baca juga: Kejari Sebut Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Peta Desa Lahat

Apabila UP tidak dibayar maka, diganti hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

Sedangkan  terdakwa Darul sudah mengembalikan uang kerugian negara, bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum. Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan pada hal yang meringankan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar.

Setelah mendengarkan vonis, baik dari terdakwa dan JPU memilih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya apakah terima atau banding.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika terdakwa Darul menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat periode 2021 - 2024 berdasarkan SK Bupati Lahat tanggal 21 Juni 2021.

Pada Agustus 2022, terdakwa Angga Muharam mengajukan permohonan izin sosialisasi penegasan dan penetapan batas desa melalui PTSP Kantor Bupati Lahat.

Terdakwa kemudian mengirim nota dinas kepada Bupati Lahat yang menyarankan pemberian izin sosialisasi kepada CV Citra Data Indonesia.

Bupati Lahat menyetujui izin sosialisasi tersebut pada 22 September 2022, namun tidak memberikan izin pelaksanaan penegasan dan penetapan batas desa.

Setelah izin sosialisasi terbit, terdakwa Angga Muharam mengambil surat di DPMD Kabupaten Lahat dan berkoordinasi langsung dengan Terdakwa terkait lokasi sosialisasi.

Atas arahan terdakwa Darul, sosialisasi dilakukan di Kecamatan Merapi Timur sebagai percontohan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada September 2022 dan dihadiri oleh terdakwa, camat, kepala desa, serta unsur TNI-Polri.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved