Dugaan Korupsi Peta Desa Fiktif di Lahat

Kejari Sebut Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Peta Desa Lahat

Pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDe

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
KORUPSI PETA DESA - Kejari Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi kasi intelijen saat press conference terkait perkara korupsi pembuatan peta desa di DPMDes Pemkab Lahat, Selasa (15/4/2025). Ia menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah di kasus tersebut 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat terus bergulir. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat secara tegas menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH MH, menyusul penetapan dua tersangka sebelumnya, yakni Darul Efendi, mantan Kepala DPMDes Lahat, dan Angga Muharam, Direktur CV Citra Data Indonesia.

"Sejauh ini baru dua orang yang kita tetapkan. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Toto Roedianto kepada awak media, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, Toto mengungkapkan bahwa sebelum penetapan Darul Efendi dan Angga Muharam sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Lahat sempat memeriksa dua orang pegawai DPMDes Pemkab Lahat pada Senin (14/4/2025). Kendati demikian, untuk saat ini, status tersangka baru disematkan kepada DE dan AM.

"Setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ke lebih dari 300 orang saksi, yang dimulai sejak 9 Desember 2024 lalu. Ditambah telah lakukan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti terkait," jelasnya.

Dalam perkembangan kasus ini, pihak kejaksaan telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.266.230.900. Selain itu, terungkap adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp 50 juta dari tersangka Angga Muharam kepada tersangka Darul Efendi.

Toto Roedianto memaparkan bahwa secara teknis, kegiatan pembuatan peta desa tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 serta kaidah-kaidah terkait pengadaan barang dan jasa. Pada tahun 2023, DPMDes Lahat mewajibkan setiap dari 244 desa untuk menyetorkan dana sebesar Rp 35.200.00 untuk proyek pembuatan peta desa yang sepenuhnya dikerjakan oleh CV Citra Data Indonesia.

Faktanya, hingga akhir tahun 2023, pekerjaan pembuatan peta desa di 244 desa tersebut tidak kunjung selesai sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pihak desa dan CV Citra Data Indonesia. Bahkan, hingga saat ini, banyak desa yang belum menerima hasil pekerjaan peta desa.

"Jadi CV sudah dipersiapkan karena baru dibuat tahun 2022. Untuk total kerugian negara masih dalam penetapan oleh BPKP Sumsel. Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegas Toto saat konferensi pers di Kantor Kejari Lahat, Senin (14/4/2025) malam.

Lebih jauh, Toto menambahkan bahwa selain adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dan mark up dalam proyek peta desa ini, pemeriksaan saksi-saksi juga mengungkap fakta bahwa tersangka Angga Muharam diduga memberikan uang gratifikasi sebesar Rp 50 juta kepada Darul Efendi dengan maksud agar CV miliknya ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.

"Uang gratifikasi Rp 50 juta itu hanya untuk tersangka Darul Efendi. Jika dilihat dari akte pendirian CV tertera tahun 2022, diduga kegiatan ini sudah dipersiapkan," ungkap Toto, didampingi Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama SH MH.

Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain, Toto menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Lahat berkomitmen untuk terus menelusuri lebih dalam pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dan harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Sementara baru dua tersangka. Ini strategi kita. Kepada pihak yang terlibat akan kami mintai pertanggung jawaban. Kita juga menggali siapa yang menentukan angka dari pembuatan peta desa tersebut," pungkasnya, memberikan sinyal bahwa pengembangan kasus ini masih akan terus berlanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved