Bentrok Ormas di Palembang

Parkir Liar Samping PS Mall Palembang 'Bersih', Pasca Bentrok Dua Ormas yang Rebutan Lahan Parkir

Salah seorang pedagang, Nurma, mengatakan penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, dan Denpom Palembang

Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
AREA PARKIR -- Sisi sebelah kiri Jalan Pimpong yang sebelumnya kendaraan pengunjung PS Mall parkir menjadi kosong telah diangkut oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol-PP dan Denpom bersama Polsek, Rabu (7/1/2026). Penindakan dilakukan pasca terjadi bentrokan kemarin. 
Ringkasan Berita:
  • Dishub dan Satpol PP Palembang menertibkan parkir liar di Jalan Pimpong pasca bentrok antar kelompok di sekitar PS Mall.
  • Sebanyak 14 sepeda motor diangkut dan 4 kendaraan ditindak di tempat karena parkir di jalur satu arah.
  • Penertiban dilakukan karena area tersebut tidak diperuntukkan sebagai lahan parkir dan diduga menjadi pemicu konflik.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pasca peristiwa saling serang antar kelompok yang terjadi di kawasan Jalan Angkatan 45 sekitar PS Mall Palembang, Selasa (6/1/2026), petugas gabungan melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di sekitar lokasi, Rabu (7/1/2026).

Pantauan di lapangan sekitar pukul 15.20 WIB, deretan sepeda motor yang terparkir di Jalan Pimpong, tepatnya di area luar portal PS Mall, diangkut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bersama Satpol PP.

Sementara itu, kendaraan yang terparkir di sisi seberang jalan masih terlihat tersusun dengan penjaga parkir yang berjaga.

Selain itu, di bagian pangkal Jalan Pimpong terlihat tiga unit mobil yang bannya dikempesi sebagai bentuk penindakan di tempat.

Salah seorang pedagang di sekitar lokasi, Nurma, mengatakan penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, dan Denpom Palembang.

“Tadi sekitar setengah jam yang lalu ada petugas Dishub dan Satpol PP ke sini,” ujarnya.

Kabid Pengawasan Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan menindaklanjuti bentrokan yang diduga dipicu perebutan lahan parkir.

“Kemarin viral diduga rebutan lahan parkir. Hari ini kami langsung lakukan penindakan di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Jalan Pimpong merupakan jalur satu arah dan tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi parkir di sisi kiri jalan.

“Parkir hanya diperbolehkan di sebelah kanan Jalan Pimpong karena jalur ini satu arah,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengangkut sebanyak 14 unit sepeda motor yang parkir di sisi kiri jalan. Selain itu, empat sepeda motor lainnya ditindak langsung di lokasi dengan cara dikempesi bannya.

“Pemilik kendaraan yang kami angkut diminta datang ke kantor Dishub dengan membawa surat-surat kendaraan untuk proses penindakan lebih lanjut,” pungkas Julyanzah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved