Berita Palembang

Akhir Era Truk Batubara di Jalan Umum Sumsel, Dilarang Melintas Mulai 1 Januari 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan larangan total bagi angkutan batubara

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
LARANGAN TRUK BATUBARA - Gubernur Sumsel Herman Deru setelah memimpin rapat, Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025). Ia menegaskan mulai 1 Januari 2026 truk batubara dilarang melintas di jalan umum 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan larangan total bagi angkutan batubara melintas di jalan umum di seluruh wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026.
  • Selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. 
  • Dari jumlah pemilik IUP di Sumsel saat ini berjumlah 60, dengan 22 diantaranya masih menggunakan ruas jalan umum.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan larangan total bagi angkutan batubara melintas di jalan umum di seluruh wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh perusahaan tambang mengalihkan operasional angkutannya ke jalan khusus pertambangan demi menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan fasilitas publik.

“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” kata Herman Deru setelah memimpin rapat, Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).

Herman Deru menegaskan, bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.

Selama ini kata dia, aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. 

"Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun," kata dia. 

Ia menerangkan dari jumlah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sejenisnya di Sumsel saat ini berjumlah 60, dengan 22 diantaranya masih menggunakan ruas jalan umum.

"Tapi kriterianya berbeda- beda, ada yang long segmen atau crossing. Dari 22 lebih itu 50 persen (11) yang membuat macet Lahat Tanjung Jambu, yang ISPUnya tinggi, membuat pencemaran udara, dan membuat krodit macet," ujarnya.

Namun, disisi lain sudah ada investor jalan yang saat uni membangun membangun jalan khusus, yang diperkirakan tanggal 20 Januari ini selesai. 

"Jadi mereka terkoneksi jalan khusus milik SSR di 107 (clear Lahat- Pagar Alam) menantikan 20 Januari, mereka tetap bekerja tambangnya tapi stockpile (tidak diangkut ) tidak menganggu lalu lintas," bebernya.

Kemudian dijelaskan Herman Deru, ada juga di wilayah Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Musi Banyuasin (Muba) dengan kriteria berbeda juga, dengan hanya crossing atau beberapa KM kendaraan truk batubara melalui jalan umum, dan saat ini masih proses pembangunan jalan khusus.

"Mereka sudah membangun (jalan khusus)  belum selesai sampai saat ini. Maka kita bentuk tim memverifikasi sampai 1 Februari (TNI, Polri, dewan, dishub dan semua pihak) benar tidak mereka membangun, kendalanya dimana, jika ada kita membantu menyelesaikan," paparnya .

Ditambahkan Deru, jika nanti memang ternyata progres sesuai penilaian atau tidak sesuai penilaian dari tim verifikasi yang telah dibentuk, nanti akan diputuskan kembali.

"Inilah yang akan menentukan ditoleransi atau ditutup sama sekali yang sedang membangun. Tetapi yang tidak ada sama sekali atau bekerjasama dengan KAI atau milik jalan khusus pasti ditutup. Jadi clear ya jalan umum di Sumsel mulai 1 Januari itu tidak dilalui batubara, lalu kita verifikasi 1 Februari yang sedang membangun yang boleh crossing hingga jalannya selesai," tukasnya.

Sanksi Tegas

Disinggung jika ada angkutan batubara yang melanggar dengan masih melalui jalan umum, Herman Deru menyakini hal itu akan ditindak aparat penegak hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved