UMP Sumsel 2026
UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik Rp 261 Ribu jadi Rp 3,9 Juta Per Bulan
Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, 7,10 persen atau Rp 261.391.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG- Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen atau setara Rp 261.391.
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan : Rp 4.116.122
Pertambangan dan Penggalian : Rp 4.167.115
Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin : Rp 4.143.870
Industri Pengolahan : Rp 4.114.297
Konstruksi : Rp 4.130.070
Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor : Rp 4.110.355
Pengangkutan dan Pergudangan : Rp 4.147.400
Informasi dan Komunikasi : Rp 4.104.440
Aktivitas Penyewaan, Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya : Rp 4.074.869.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ILUSTRASI-UANG-TRILIUNAN.jpg)