UMP Sumsel 2026

UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik Rp 261 Ribu jadi Rp 3,9 Juta Per Bulan

Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, 7,10 persen atau Rp 261.391.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG- Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen atau setara Rp 261.391. 

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan : Rp 4.116.122

Pertambangan dan Penggalian : Rp 4.167.115

Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin : Rp 4.143.870

Industri Pengolahan : Rp 4.114.297

Konstruksi : Rp 4.130.070

Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor : Rp 4.110.355

Pengangkutan dan Pergudangan : Rp 4.147.400

Informasi dan Komunikasi : Rp 4.104.440

Aktivitas Penyewaan, Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya : Rp 4.074.869.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved