UMP Sumsel 2026
UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik Rp 261 Ribu jadi Rp 3,9 Juta Per Bulan
Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, 7,10 persen atau Rp 261.391.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen atau setara Rp 261.391.
- Usulan yang kini tengah menunggu pengesahan Gubernur tersebut akan mengerek standar upah minimum di Bumi Sriwijaya menjadi Rp 3.942.963 per bulan mulai awal tahun mendatang.
- Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen atau setara Rp 261.391. Usulan yang kini tengah menunggu pengesahan Gubernur tersebut akan mengerek standar upah minimum di Bumi Sriwijaya menjadi Rp 3.942.963 per bulan mulai awal tahun mendatang.
“Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel, upah naik 7,10 persen. Tinggal diajukan ke gubernur untuk disahkan,” kata Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, Kamis (18/12/2025).
Menurut dia, keputusan itu telah dirapatkan dan disepakati oleh seluruh unsur yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
Baca juga: UMP 2026 Masih Belum Jelas, Buruh di Sumsel Ungkap Kekecewaan Nilai Pemerintah Bertele-tele
Kenaikan UMSP berlaku untuk sembilan sektor yang telah ditetapkan dan tetap menggunakan nilai alfa 0,7.
“UMSP juga naik dengan persentase yang sama, namun nominalnya bervariasi dan berada di atas Rp 4 juta,” kata Cecep.
Ia berharap kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dewan Pengupahan menargetkan pengesahan upah tersebut dapat dilakukan sebelum 24 Desember 2025.
Respon Gubernur
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan akan ada penyesuaian UMP untuk tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak buruh dan kemampuan dunia usaha.
Ia menyampaikan bahwa nota dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait hasil pembahasan Dewan Pengupahan masih dalam tahap finalisasi.
“Logikanya memang harus naik, tapi kenaikan itu tidak boleh membebani korporasi,” kata Deru.
Deru menjelaskan bahwa dinamika kebutuhan hidup masyarakat terus berkembang, sehingga upah minimum harus mampu mencakup kebutuhan pendidikan anak, belanja rumah tangga, dan kebutuhan dasar lainnya.
Ia juga menekankan bahwa penetapan upah akan memberikan ruang bagi provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Pemprov Sumsel menargetkan regulasi terbaru mengenai besaran upah minimum dapat diumumkan secara resmi sebelum akhir tahun 2025.
Berikut daftar 9 UMSP Sumsel 2026 yang disepakati :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ILUSTRASI-UANG-TRILIUNAN.jpg)