Berita Palembang
Polemik Pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Cuek, Pengelola Tuduh Dirut Perumda Tak Paham Perjanjian
Kisruh seputar status kepemilikan dan pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang memanas setelah Perusahaan Umum Daerah
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Beredarnya surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pedagang dan penyewa kios Pasar 16 Ilir oleh Perumda Pasar Palembang Jaya (PPJ).
- Namun para pedagang mengaku cuek dengan pemberitahuan tersebut.
- PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pengelola Gedung Pasar 16 Ilir mengaku Perumda Pasar tak mengerti soal perjanjian.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kisruh seputar status kepemilikan dan pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang memanas setelah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya (PPJ) mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan langsung kepada para pedagang.
Surat bertanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ, Dedi Siswoyo, ini langsung diabaikan oleh pedagang dan menuai protes keras dari PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pengelola.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir adalah Muhammad Aflah sendiri sudah mengetahui surat edaran Perumda Pasar Palembang Jaya tersebut, dan menganggap tidak ada kewenangan pihak Perumda Pasar Jaya.
"Ya, dia (Perumda Pasar Palembang Jaya) buat pasal itu sendiri salah, tidak sesuai dengan perjanjian KSO. Jadi kami abaikan saja tidak pengaruh," kata Muhammad Aflah, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Wanita Pencuri Daster di Pasar 16 Ilir Palembang Ini Menangis Histeris, Terciduk CCTV, Sudah 5 Kali
Aflah sendiri menyayangkan isi surat tersebut, jika dirinya dan pedagang lainnya adalah penyewa, padahal selama ini pemilik kios.
"Disitu juga menyebut kami (pedagang) penyewa, padahal kita punya SHM kios, termasuk yang tergabung di PT BCL juga punya sertifikat," tandasnya, seraya pedagang masih melakukan aktivitas jualan seperti biasa.
Aflah sendiri berharap masalah yang ada di Pasar 16 Ilir bisa selesai, sehingga pihaknya sebagai pedagang bisa mencari rezeki.
"Kita harap akor- akor saja, apa yang dilaksanakan kedepan itu dikomunikasikan juga bersama pedagang," tandasnya.
Dalam surat itu sendiri dikatakan, terhadap status pemegang hak sewa atas kios diwajibkan, harus dengan sepengetahuan dari Perumda PPJ berdasarkan pasal 8 ayat 8 Kesepakatan Operasional (KSO) Pasar 16 Ilir antara Perumda PPJ dan PT BCR.
Pasal 8 ayat 8 dalam KSO mengatur tentang mekanisme terbitnya HGB, bukan perihal status sewa dan kios pedagang, jadi tidak ada korelasinya.
Justru HGB sudah terbit sejak januari 2024) dan telah sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundangan yang berlaku.
Hal ini memunculkan pertanyaan sekaligus memantik kekhawatiran dari para pedagang penghuni kios di Gedung Pasar 16 Ilir, termasuk membuat PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pengelola Gedung Pasar 16 Ilir angkat bicara.
Mereka justru mempertanyakan maksud dan tujuan dari Dirut Perumda PPJ yang mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut yang dikaitkan dengan Pasal 8 ayat 8 perjanjian KSO antara PT BCR dan Perumda PPJ.
"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas keluarnya surat tersebut. Apakah Dirut Perumda tidak paham, tidak mengerti ataukan tidak mau mengerti isi yang tercantum di KSO tersebut," ucap Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat.
| Dr. Albahori Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Komunitas Doktor Sumatera Selatan |
|
|---|
| Dukung Car Free Night Atmo, Operasional LRT Sumsel Diperpanjang Hingga Tengah Malam |
|
|---|
| Walikota Ratu Dewa Tegaskan Tarif Parkir di Car Free Night Palembang: Motor Rp 1.000, Mobil Rp 2.000 |
|
|---|
| Erwanto Pimpin YPLP PT-PGRI Sumsel Periode 2026–2031, Usung Visi Pendidikan Unggul dan Berdaya Saing |
|
|---|
| Cari Bibit Pesepakbola Muda, Askot PSSI Palembang Gelar Turnamen Sepak Bola U-13 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Satria-Arif-Rahmat.jpg)