Korupsi Pasar Cinde

Dakwaan Korupsi Pasar Cinde Dinilai Cacat Formil, Alex Noerdin Minta Hakim Tolak Perkara

Tim hukum menilai dakwaan yang disusun JPU cacat secara formil dan materiil karena dianggap tidak cermat

Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
SIDANG - Alex Noerdin bersama Eddy Hermanto mengikuti sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Museum Tekstil Palembang, Selasa (1/12/2025). Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa cacat formil. 
Ringkasan Berita:
  • Tim penasihat hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, mengajukan keberatan (eksepsi) keras terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Pasar Cinde
  • Tim hukum menilai dakwaan yang disusun JPU cacat secara formil dan materiil karena dianggap tidak cermat, lengkap.
  • Ia meminta agar majelis hakim tidak memproses lebih jauh perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Alex Noerdin.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim penasihat hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, mengajukan keberatan (eksepsi) keras terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Tim hukum menilai dakwaan yang disusun JPU cacat secara formil dan materiil karena dianggap tidak cermat, lengkap, dan menimbulkan kerancuan peran.

Keberatan ini disampaikan oleh tim penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati dan Redho Junaidi, dalam sidang eksepsi yang digelar di Museum Tekstil Palembang pada Selasa (1/12/2025).

Menurut Titis, dakwaan yang disusun JPU cacat baik secara materil dan formil karena tidak menjelaskan secara lengkap peran terdakwa Alex Noerdin dan uang yang disebut memperkaya Aldrin L Tando.

Baca juga: Sempat 2 Pekan Dirawat di RS, Alex Noerdin Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Pasar Cinde Pakai Kursi Roda

"Jadi ada pelanggaran dari Pasal 156 KUHAP, terus juga ada dari Pasal 143 KUHAP. Nah di mana kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara lengkap, secara cermat tentang dari uraian secara lengkap dari dakwaan tersebut. Juga uraian peran dari terdakwa klien kami, pak Alex Noerdin," ujar Titis.

Ia menambahkan, JPU mencampuradukkan perbuatan Alex dengan terdakwa lainnya, Eddy Hermanto, padahal keduanya memiliki kedudukan hukum dan tanggung jawab jabatan berbeda.

"Penggabungan peran kedua terdakwa dalam satu rangkaian dakwaan tidak tepat dan menimbulkan kekaburan. Tidak ada penjelasan pembagian peran antara Alex dan Eddy, termasuk soal dugaan memperkaya Alrdin L Tando sebesar Rp42 miliar," katanya.

Titis juga menyoroti uraian JPU terkait adanya penerimaan uang hasil penjualan kios Pasar Cinde. Menurutnya, dakwaan tidak menjelaskan bagaimana uang tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Alex.

"Hanya disebut bahwa terdakwa menerima, namun tidak dijelaskan apakah uang itu diserahkan oleh terdakwa Alex, diperintahkan olehnya, ataukah merupakan kesalahan administratif. Tidak ada hubungan kausalitas yang jelas," katanya.

Dengan pertimbangan isi dari eksepsi tersebut, ia meminta agar majelis hakim tidak memproses lebih jauh perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Alex Noerdin.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Redho Junaidi, menegaskan bahwa kerugian negara yang disebutkan JPU sebesar Rp 137 miliar tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan penggunaan uang negara.

"Nilai Rp 92 miliar itu adalah nilai pasar Cinde yang roboh, sedangkan lainnya dari masyarakat. Dana dalam skema BGS (Bangun Guna Serah) tidak menggunakan uang negara. Jadi tidak ada mengeluarkan uang negara," ujar Redho.

Setelah pembacaan eksepsi, Redho menyebut sidang akan dilanjutkan pada Jumat 5 Desember 2025 mendatang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved