Berita Palembang

PWNU Sumsel Tunggu SK Resmi Pemberhentian Gus Yahya

Surat edaran ini sontak menciptakan gelombang ketidakpastian di kalangan Nahdliyin (warga NU) di seluruh Indonesia.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Sekretaris PWNU Sumsel Ir Achmad Syaifudin Zuber, memberikan keterangan, Rabu (26/11/2025). Pihaknya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan PBNU kepada mereka, mengingat setiap organisasi ada proses yang dilalui. 

Ringkasan Berita:
  • Surat edaran ini sontak menciptakan gelombang ketidakpastian di kalangan Nahdliyin (warga NU) di seluruh Indonesia.
  • Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, masih menunggu surat keputusan resmi dari Pengurus Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
  • Pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi dari Pengurus harian PBNU di Jakarta, karena saat ini dikabarkan masih rapat.
 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar mengejutkan datang dari tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta. 

Sebuah surat edaran yang beredar luas pada Rabu (26/11/2025) dini hari mengklaim bahwa Pengurus Syuriyah PBNU telah resmi memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU. 

Surat edaran ini sontak menciptakan gelombang ketidakpastian di kalangan Nahdliyin (warga NU) di seluruh Indonesia.

Di Palembang, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Sumatera Selatan merespons gejolak ini dengan sikap tenang, memilih untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. 

Baca juga: PWNU Sumsel Berharap Konflik Internal PBNU Tak Berlarut-larut

Mereka menegaskan akan berpegang pada mekanisme organisasi yang berlaku.

"Kita tunggu proses finalnya, karena masih ada kemungkinan secara resmi Ketum diberikan kesempatan membela diri. Karena keputusan mengenai perubahan struktur diatur dalam aturan perkumpulan. Jadi kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Sekretaris PWNU Sumsel Ir Achmad Syaifudin Zuber, Rabu (26/11/2025). 

Dijelaskan Achmad Syarifuddin, dalam setiap organisasi setiap keputusan harus ada surat resmi.

"Itukan baru hasil rapat, jadi kalau ada perubahan-perubahan, harus ada surat keputusan yang resmi. Itu hasil rapat tapi secara resmi, dimana hasil rapat dikatakan ketum tidak lagi menjabat, tetapi keputusan organisasi harus ditindaklanjuti dengan proses administrasi misal lewat SK (Surat Keputusan), artinya masih ada proses administrasi lagi," ucapnya.

Ditambahkan Achmad, pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi dari Pengurus harian PBNU di Jakarta, karena saat ini dikabarkan masih rapat.

"Sekarang masih rapat, jadi belum ada pemberitahuan secara resmi," paparnya.

Ditambahkan Achmad, ia dan pengurus PBNU dan PCNU se Sumsel berharap, adanya konflik di pungurus pusat PBNU bisa segera terselesaikan, sehingga organisasi NU tetap berjalan ditengah masyarakat.

"Harapannya, yang penting apapun yang terjadi, NU sebagai Ormas keagamaan yang besar bisa berjalan sebagaimana mestinya.  NU sudah berpengalaman dalam mengambil keputusan- keputusan yang mungkin lebih berat dari ini, dan NU bisa melewati dengan lebih baik, dan mudah- mudahan memperoleh keputusan yang terbaik buat NU kedepan," tandasnya.

Sebelumnya, Pengurus Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan KH Yahya Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.

Pemberhentian tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved