Breaking News

Deru Desak Dua Jembatan di Sumsel Segera Selesai Diperbaiki, Diwarnai Restorative Justice

Deru bakal panggil pihak-pihak yang terlibat dalam perbaikan dua jembatan di Sumsel, bahkan siap libatkan aparat penegak hukum.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
FASILITAS PENYEBERANGAN - Sejumlah masyarakat ketika memanfaatkan fasilitas penyebarangan perahu pasca robohnya jembatan P6 Lalan, Sabtu (24/8/2024) 
Ringkasan Berita:
  • Update terbaru perbaikan dua jembatan di dua kabupaten provinsi Sumatera Selatan.
  • Gubernur Sumsel, Herman Deru, segera panggil pihak terkait.
  • Bahkan, Deru siap melibatkan aparat penegak hukum, apa alasannya?

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perbaikan Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, serta Jembatan P6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin yang rusak akibat aktivitas transportasi batubara hingga kini belum juga rampung.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta kejelasan.

"Di hari kerja akan saya panggil. Tidak ada komitmen yang bisa diubah, dan kerusakan harus diganti," tegas Deru saat diwawancarai di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Minggu (23/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa perbaikan Jembatan P6 Lalan sebenarnya sudah berjalan.

Baca juga: Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumsel Siap Bangun Jembatan Muara Lawai yang Roboh

Namun, progresnya belum sesuai harapan. 

Pemerintah terus mendorong percepatan, bahkan melalui somasi.

Sementara itu, perbaikan Jembatan Muara Lawai masih menunggu finalisasi desain dan hasil sondir. 

Deru menargetkan kepastian total pendanaan bisa diperoleh sebelum Desember.

Baca juga: HERMAN Deru Tegaskan Larang Angkutan Batubara Lewati Jembatan Muara Lawai, Dua Arah Muara Enim-Lahat

"Jika sampai Desember pendanaan belum terkumpul, maka proses hukum akan berlanjut. Sebelumnya kita sudah memberikan restorative justice untuk perbaikan jembatan yang rusak," ujarnya.

Gubernur menegaskan bahwa jika hingga batas waktu tersebut dana tidak juga tersedia, maka aparat penegak hukum (APH) akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved