Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman
Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Wilson (WS), direktur PT BSS dan PT SAL langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bergulirnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah Rp1,6 triliun, tersangka Wilson (WS) ditahan penyidik, Senin (17/11/2025), malam.
Ini dilakukan, setelah tersangka WS selaku Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) hadir dalam panggilan penyidikan.
Namun ketika digiring masuk ke mobil tahanan, saat awak media mengambil foto, tersangka disembunyikannya, lalu terjadilah keributan antara awak media dengan teman tersangka.
Ketika menggelar perkaranya, Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa secara intensif untuk kemudian dilakukan penahanan 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari ke depan guna kepentingan hukum lebih lanjut," kata Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana juga menegaskan bahwa total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Lima tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan sejak 10 November 2025, dan saat ini menjalani masa penahanan 20 hari yang akan berakhir pada 29 November 2025.
Didampingi Aspidsus, Asintel dan Kasipenkum, Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa tersangka WS yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini, serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang, sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Ketidakhadiran WS, sambungnya, dalam dua panggilan sebelumnya disebabkan alasan sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit.
Meski demikian, tim penyidik Kejati Sumsel tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan dan memberikan kesempatan bagi WS untuk hadir sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan pada tahap penetapan tersangka.
Memasuki pekan ketiga November, WS akhirnya memenuhi surat panggilan penyidik dan hadir di Kejati Sumsel pada Senin, 17 November 2025. Kehadiran WS langsung ditindaklanjuti, dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik pun mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap WS. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Ditempat yang sama, Aspidsus Kejati Sumsel Adhriyansyah, mengatakan bahwa dalam perkara ini WS dalam pendalaman penyidikan diduga memiliki peran signifikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, WS memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan dokumen legal, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang menjadi bagian penting dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman.
Selain itu, sebagai Direktur di dua perusahaan yang mendapatkan fasilitas kredit tersebut, WS turut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman ke bank plat merah yang menjadi sumber pembiayaan.
Kejati Sumsel menegaskan, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: 12 Kades di Lahat Positif Narkoba Diberhentikan Sementara Selama 6 bulan, Harus Jalani Rehab di BNN
Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera
Korupsi pemberian fasilitas pinjaman
Wilson Direktur PT Sri Andal Lestari
Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana
| Air Mata Sang Jenderal Menetes, Wiranto tak Tahan Lihat Jasad Rigaiya Usman Masuk Liang Lahat |
|
|---|
| BANDIT Jalanan Paling Terkenal di Lubuklinggau, Can Burge Sudah 17 Kali Masuk Penjara, Janji Tobat! |
|
|---|
| Serunya Kuliah Dosen Tamu di Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2025 |
|
|---|
| 25 Soal PKWU Kelas 12 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Pilihan Ganda |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 100 Kurikulum Merdeka, Uji Kemampuan BAB 3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Beri-Penjelasan-Kejati.jpg)