Berita Palembang

WANITA Penguasa Tekstil Ini Laporkan Selebgram AL ke Polda Sumsel, Dituduh 'Dekat' dengan Polisi

Seorang selebgram berinisial AL di Palembang  dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan
LAPOR POLISI -- Suci Anggraini (30) seorang wanita pengusaha tekstil didampingi kuasa hukumnya membuat laporan serta menunjukkan bukti lapor setelah mendatangi SPKT Polda Sumsel, Selasa (21/10/2025). Suci melaporkan seorang selebgram Palembang karena dituduh dekat dengan seorang anggota polisi dan data pribadinya disebar lewat Instagram. 
Ringkasan Berita:
  • Selebgram AL dilaporkan ke Polda Sumsel oleh pengusaha tekstil Suci Anggraini atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran data pribadi.
  • AL menuduh Suci memiliki hubungan dengan oknum polisi serta melanggar perjanjian investasi bisnis senilai Rp 65 juta.
  • Laporan mencakup dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, serta kerugian bisnis akibat unggahan AL di media sosial.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang selebgram berinisial AL di Palembang  dilaporkan ke pihak berwajib.

Selebgram AL dilaporkan oleh seorang pengusaha tekstil, Suci Anggraini (30), ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran data pribadi.

Laporan tersebut dilayangkan Suci pada Selasa (21/10/2025).

Pelapor Suci mengaku telah beberapa kali dituduh memiliki hubungan spesial dengan oknum anggota polisi di Polrestabes Palembang, padahal dirinya sama sekali tidak mengenal orang yang dimaksud.

“Sudah sering nama saya ditag secara jelas di Instagram kalau saya ada kedekatan dengan salah satu anggota polisi, padahal saya saja tidak kenal dan tidak tahu orangnya yang mana,” ujar Suci usai membuat laporan di Mapolda Sumsel.

Menurut Suci, unggahan-unggahan yang dibuat AL bukan hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengganggu usahanya di bidang tekstil.

Ia menyebut omzet usahanya menurun sejak tuduhan tersebut tersebar di media sosial.

Selain itu, AL juga diduga menyebarkan data pribadi milik Suci yang tercantum dalam perjanjian bisnis investasi yang sebelumnya telah mereka jalankan.

Suci mengaku mengalami kerugian hingga Rp 51 juta dari kerja sama tersebut.

“Ada investasi di bidang pakaian. Awalnya dia (AL) menjanjikan insentif 9 persen. Saya ikut dengan membayar Rp 65 juta, tapi hanya dibayar satu kali. Lalu dia bilang mau kembalikan modal, tapi tinggal Rp 30 juta saja. Masih ada Rp 51 juta yang belum dikembalikan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dadang Apriyanto SH MH, menyebut ada dua pelanggaran hukum yang dilakukan terlapor, yaitu Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 55 dan 56 UU Perlindungan Data Pribadi terkait penyebaran identitas pribadi.

"Klien kami khawatir data pribadi seperti nama lengkap dan tanda tangan digunakan tanpa izin oleh pihak lain. Selain itu, unggahan AL telah mencemarkan nama baik dan membuat bisnis klien kami terganggu," tegas Dadang.

Laporan Suci telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Sumsel dan diketahui oleh Panit Siaga III SPKT Ipda Setia Gunawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terlapor.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved