Berita Palembang

PPPK Tak Bisa Pindah Tugas, Kecuali Mengundurkan Diri

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hari ini melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024.

Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
sripoku.com/hartati
PELANTIKAN PPPK - Pemerintah Kota (Pemkot) hari ini melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN Tahun Anggaran 2025, sebanyak 1.560 peserta di BKB, Senin (13/10/2025). 

Ringkasan

  • 1560 PPPK Kota Palembang tahun anggaran 2024 dilantik 
  • PPPK tidak bisa mutasi tapi boleh mengundurkan diri
  • Surat Pengunduran diri diajukan ke Kepala OPD

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, hari ini melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN Tahun Anggaran 2025, sebanyak 1.560 peserta.

Pelantikan PPPK Kota Palembang ini dilaksanakan di Pelataran Benteng Kuto Besak Palembang, Senin (13/10/2025).

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa momentum pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi momen bersejarah bagi para ASN baru yang resmi menjadi bagian dari keluarga besar Pemerintah Kota Palembang.

“Mungkin pagi ini apel seperti biasa, tapi bagi keluarga bapak dan ibu yang dilantik, ini adalah momen bersejarah. Hari ini kalian resmi menjadi ASN Pemkot Palembang,” ujar Ratu Dewa.

Sementara Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Maria Ulfah mengatakan, P3K tidak boleh mengajukan mutasi dengan alasan apapun termasuk pindah mengikuti tugas suami.

"Sampai hari ini aturannya tidak bisa pindah. Artinya jika ada yang mau mengikuti suami pindah tugas berarti dianggap mengundurkan diri," kata Ulfa.

Sesuai Peraturan Menpan  RB nomor 6  th 2024, dinyatakan bahwa PPPK melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

Dalam hal PPPK tetap mengajukan pindah, maka PPPK dianggap mengundurkan diri dan memang boleh mengundurkan diri dan tidak dikenakan denda.

Syarat mengajukan pengunduran diri

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri kepala OPD.
  •  Kepala OPD bersurat ke BKPSDM menyebarkan pengunduran diri
  •  Lalu BKPSDM memproses melalui SIASN (aplikasi BKN), kemudian proses SK pemberhentian.
  •  Proses memerlukan sekitar setengah bulan

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Jatanras Polda Sumsel Backup Kasus Kematian Anti Puspitasari, Motor dan HP Korban Diduga Dicuri

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved