Ada Rencana Demo di DPRD Sumsel, Apakah SMA dan SMK di Sumsel 1 September 2025 Diliburkan?

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seluruh siswa SMA di Sumatera Selatan, termasuk SMK dan SLB, belajar daring.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Refly Permana
Freepik
BELAJAR DARING - Foto ilustrasi pelajar SMA berasal dari Freepik. SD hingga SMA diimbau belajar daring pada 1 September 2025 menyikapi adanya rencana demo di DPRD Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seluruh siswa SMA di Sumatera Selatan, termasuk SMK dan SLB, belajar daring pada 1-2 September 2025. 

Kebijakan itu menyusul rencana aksi demo di DPRD Sumsel pada Senin, 1 September 2025.

Terlebih adanya aksi pembakaran dan perusakan yang dilakukan Minggu (31/9) dini hari. 

Saat ini pihaknya tengah membuat surat edaran terkait rencana tersebut.

"Iya benar untuk siswa SMA/SMK/SLB belajar di rumah," kata Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra saat dikonfirmasi, Minggu (31/9/2025).

Menurutnya, untuk lebih rinciannya bisa dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. 

Baca juga: BESOK Sekolah di Palembang Libur, Disdik Minta Belajar Mandiri Terkait Aksi Damai 1 September 2025

Sementara itu menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Sumsel Misral mengatakan, para siswa SMA/SMK/SLB akan mengikuti proses belajar secara daring.

"Bukan diliburkan tapi pembelajaran jarak jauh atau daring. Kegiatan yang sama juga dilakukan di kabupaten/kota se-Sumsel," katanya

Menurutnya, saat ini masih dibahas skema belajar mengajar yang akan dilakukan. 

Guru dapat melaksanakan pembelajaran daring dari rumah apabila akses ke sekolah terdampak kegiatan unjuk rasa. 

Lalu murid agar dipantau oleh orang tua/wali.

"Nanti informasi resminya akan kita sampaikan," katanya.

Di lain tempat, Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang memastikan kegiatan belajar mengajar besok dilakukan mandiri atau online sehingga tidak ada kegiatan belajar-mengajar langsung tatap muka di sekolah besok 1 September.

Surat edaran itu dibuat dan disebarluaskan atas nama Kepala Dinas Pendidikan Palembang Adrinus Amri  melalui pesan whatsapp.

Baca juga: NASIB 8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah di Kalimantan

Dalam surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Palembang dari TK hingga SMP sederajat baik sekolah negeri maupun swasta.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved