Berita Palembang

Penetapan Upah Minimum Provinsi, Pengusaha Minta Dilibatkan dan Dicari Formula Perhitungan Pas

Sumarjono berharap penetapan UMP tahun ini dapat melibatkan Apindo sebagai perwakilan pengusaha sehingga bisa duduk bersama.

Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
tribun medan/int
ilustrasi ump 
Ringkasan Berita:
  •  Pemerintah bakal tetapkan UMP 2026 pada 21 November mendatang
  •  Pengusaha minta dilibatkan dalam penetapan UMP 2026
  •  Pengusaha akan mencari formula yang terbaik dalam penghitungan UMP 2026

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan, Sumerjono Saragi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November mendatang.

Sumarjono berharap penetapan UMP tahun ini dapat melibatkan Apindo sebagai perwakilan pengusaha sehingga bisa duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pengupahan.

Ia menegaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir Apindo tidak dilibatkan dalam proses penetapan UMP, karena keputusan ditetapkan langsung oleh Dewan Pengupahan tanpa melalui dialog bersama pengusaha.

"Rapat penetapan upah cuma formalitas saja karena pada dasarnya UMP sudah ditetapkan sebelumnya dan tinggal diumumkan saja," kata Sumarjono, Sabtu (15/11/2025).

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, Sumarjono menilai penting untuk mencari formula penetapan UMP yang pas dan benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing daerah sehingga lebih adil dan cocok.

Ia menekankan bahwa setiap wilayah memiliki situasi ekonomi, kondisi alam, sektor pekerjaan berbeda dan faktor lainnya juga akan berpengaruh pada besaran kenaikan upah.

Sumarjono berharap pemerintah dapat menetapkan UMP yang proporsional, yakni tidak terlalu membebani dunia usaha namun tetap berpihak pada pekerja.

"Semoga hasilnya yang akan diumumkan pemerintah memberikan hasil yang terbaik yakni baik bagi pengusaha juga baik bagi buruh," harapnya.

Baca juga: Lorong Jambu 36 Ilir Bak Kuburan, Diterpa Isu Ada Gerebekan Besar-besaran dari Polda Sumsel

Sebab di tengah kondisi ekonomi yang menantang ini tidak baik atau justru akan terjadi tarik menarik jika UMP dinilai berat sebelah baik pada pengusaha ataupun buruh.

Karena hanya akan menimbulkan tarik-menarik kepentingan dan polemik berkepanjangan.

Menurutnya, di tengah situasi ekonomi yang menantang saat ini, proses penetapan UMP seharusnya dilakukan melalui dialog dan musyawarah antara pengusaha dan buruh.

Dengan duduk bersama, setiap pihak bisa menyampaikan pandangan serta kondisi nyata yang sedang dihadapi.

Dia tidak berharap penetapan UMP iki berkahir menjadi konflik berkepanjangan yang berujung pada PHK pekerja.

"Sebab pada dasarnya pengusaha juga tetap ingin bisnis berjalan lancar sehingga tidak ada PHK, begitu juga dengan buruh tetap ingin bekerja tidak ingin adanya PHK karena sejatinya kedua pihak punya kepentingan yang sama yakni sama-sama tetap berjalan usaha dan bekerja," katanya.

Karena itu, ia menilai pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan buruh. Dengan komunikasi yang baik, titik temu yang adil dan proporsional dapat dicapai sehingga keputusan UMP yang dihasilkan benar-benar menjadi solusi bersama.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Data UMP Sumatera Selatan

2021 Rp 3.043.111
2022 Rp 3.144.446
2023 Rp 3.404.177,24
2024 Rp 3.456.874
2025 Rp 3.681.571

Baca juga: Lansia Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Pengendara Motor di Simpang 4 RS Charitas Palembang 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved