"Piutang itu dari tahun 2014, peninggalan pemerintah sebelumnya sebesar Rp 18 miliar, saat peralihan dari Pajak Pratama ke Pemerintah Kota Lubuklinggau," jelasnya.
Yoppy menyebutkan, salah satu kendala utama adalah pola penagihan dan tingkat kepercayaan masyarakat yang masih rendah terhadap petugas penagih, termasuk di tingkat RT.
"Masyarakat tidak percaya membayar secara langsung. Jadi, sistemnya ke depan akan kami evaluasi, termasuk zona nilai tanah dan kemungkinan akan kami gratiskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Yoppy.
Ia berharap, evaluasi ini dapat meningkatkan penerimaan PBB sekaligus memberikan keringanan bagi warga yang membutuhkan.