HUT RI ke 80

Peringati HUT RI ke-80, Pemkot Lubuklinggau Hadiahi Pemutihan PBB di Bawah Rp 150 ribu

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN PBB- Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 80 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melakukan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk PBB dibawah Rp 150 ribu.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 80 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melakukan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk PBB dibawah Rp 150 ribu.

Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menyampaikan pemutihan ini sebagai kado pelaksanaan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 untuk warga Lubuklinggau.

"Sesuai pertemuan beberapa waktu yang lalu, masalah yang lagi viral (Pati) kami menggratiskan PBB batas Rp. 150 ribu kebawah pembebasan sanski denda dalam rangka promo kemerdekaan republik Indonesia," ungkapnya pada wartawan, Kamis (17/8/2025).

Yoppy menyebutkan pembebasan denda ini terhitung mulai dari 2025- 2024 kebawah, hal itu sesuai yang disampaikan kemarin yakni denda peralihan dari KPP Pratama ke Dispenda.

"Semuanya kita hapuskan. Totalnya  piutang yang kita hapuskan, artinya Rp.18 miliar kemarin kita putihkan," bebernya.

Sebelumnya, Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Lubuklinggau mencapai 200 persen sejak tahun lalu.

Kenaikan ini memicu perbincangan di kalangan masyarakat, namun Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat atau yang akrab disapa Yoppy, menyebut angka tersebut masih di bawah harga pasar.

"Kenaikannya hampir 200 persen, tapi sudah kami evaluasi dan itu masih di bawah pasaran," ujar Yoppy kepada wartawan pada Jumat (15/8/2025).

Menurut Yoppy, pemerintah Kota Lubuklinggau sudah menerapkan sistem zona nilai tanah.

Artinya, nilai tanah di pusat kota dan di pinggir kota akan memiliki patokan harga yang berbeda.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan ini setelah melihat kondisi yang sedang viral di Pati.

Yoppy juga berjanji akan mengkaji kembali stimulus yang ada jika masyarakat merasa keberatan.

"Jika masyarakat keberatan, akan ada penurunan," tegasnya.

Di balik kenaikan PBB, Pemkot Lubuklinggau juga menghadapi tantangan dalam penagihan.

Yoppy mengungkapkan bahwa saat ini, piutang PBB mencapai Rp 18 miliar, yang merupakan sisa piutang dari tahun 2014, masa pemerintahan sebelumnya.

Halaman
12

Berita Terkini