Oknum Polisi Muratara Jual Narkoba

NASIB Brigpol RK Oknum Polisi Muratara yang Buka Lapak Jual Narkoba, Kombes Nandang: Pasti Dipecat!

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KABID HUMAS POLDA SUMSEL - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan tentang proses hukum oknum anggota Samapta Polres Muratara, Brigpol yang terjerat kasus narkoba bersama istrinya, Sabtu (16/8/2025). Selain pidana narkotika, Brigpol RK terancam sanksi kode etik berupa PTDH.

Brigadir Polisi (Brigpol) RK, oknum polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Muratara.

Saat itu Brigpol RK ditangkap bareng seorang wanita berinisial MS yang keduanya diduga tengah menunggu pembeli narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Rendi Aditya Suryatama, melalui Kasat Intelkam Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, dua anggota polisi lainnya berinisial P dan PP turut diamankan karena terbukti positif narkoba.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Marhan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar narkoba.

"Target awalnya MS, tapi saat digerebek ternyata ada RK yang merupakan suami sirinya. Kami langsung lakukan pengembangan," ujar Marhan, Kamis (14/8/2025).

Sudah Lama Diincar, Baru Sekarang Tertangkap

Disebutkan bahwa MS dan RK sudah lama menjadi target kepolisian.

“RK dikenal rapi dalam menyimpan barang bukti dan beberapa kali lolos dari penangkapan. Sedangkan MS, meski sempat beberapa kali diamankan, selalu tidak cukup bukti karena tak ditemukan barang saat ditangkap,” ungkap Marhan.

Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir ekstasi berlogo Minion.

Barang Bukti

Dua tersangka yang diamankan adalah Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram
  • 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram
  • 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram

“Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir ekstasi. Sedangkan MS sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, Kamis (14/8/2025).

Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial H yang berasal dari Singkut, Sarolangun, Jambi dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
123

Berita Terkini