Penganiayaan
Ancaman hukuman:
Ringan: penjara hingga 2 tahun 8 bulan
Luka berat: hingga 5 tahun
Mengakibatkan kematian: hingga 7 tahun
3. Pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat yang disengaja
Ancaman hukuman:
Luka berat: hingga 8 tahun
Kematian: hingga 10 tahun
4. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Pasal 262 dan 466 mengatur kekerasan dan penganiayaan dalam konteks hukum pidana modern
Tindakan main hakim sendiri sering kali dilakukan dengan dalih keadilan instan, tetapi justru melanggar prinsip negara hukum dan dapat menimbulkan korban yang tidak bersalah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Briptu Akbar Babak Belur Usai Dikeroyok Pemuda di Lampu Merah Labukkang Parepare,