Berita Viral

SOSOK Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Tolong Korban Kecelakaan di Parepare, Babak Belur

Editor: Fadhila Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI DIKEROYOK – Tujuh pemuda yang mengeroyok anggota Resmob Polres Parepare diamankan di Mapolres Parepare, Kamis (14/8/2025).

Penganiayaan

Ancaman hukuman:

Ringan: penjara hingga 2 tahun 8 bulan

Luka berat: hingga 5 tahun

Mengakibatkan kematian: hingga 7 tahun

3. Pasal 354 KUHP

Penganiayaan berat yang disengaja

Ancaman hukuman:

Luka berat: hingga 8 tahun

Kematian: hingga 10 tahun

4. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Pasal 262 dan 466 mengatur kekerasan dan penganiayaan dalam konteks hukum pidana modern

Tindakan main hakim sendiri sering kali dilakukan dengan dalih keadilan instan, tetapi justru melanggar prinsip negara hukum dan dapat menimbulkan korban yang tidak bersalah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Briptu Akbar Babak Belur Usai Dikeroyok Pemuda di Lampu Merah Labukkang Parepare, 

Berita Terkini