Berita Viral

SOSOK Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Tolong Korban Kecelakaan di Parepare, Babak Belur

Editor: Fadhila Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI DIKEROYOK – Tujuh pemuda yang mengeroyok anggota Resmob Polres Parepare diamankan di Mapolres Parepare, Kamis (14/8/2025).

Kasi Humas Polres Parepare, Iptu Suhendarwadi, menyampaikan Briptu Akbarsaat ini dirawat intensif di RS Ainun Habibie.

"Benar, sedang dirawat. Ada beberapa luka, termasuk keluhan sakit di tulang rusuk sebelah kiri," ujarnya. 

Siapa Briptu Akbar?

Briptu Akbar adalah seorang anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

Ia dikenal sebagai personel yang aktif dalam tugas pencegahan kejahatan jalanan, termasuk balap liar dan tindak kriminal lainnya.

Anggota Reserse Mobil (Resmob) adalah bagian dari unit khusus kepolisian yang bertugas menangani kejahatan berat dan membutuhkan respons cepat di lapangan. 

Resmob adalah singkatan dari Reserse Kriminal Mobile Brigade, yaitu satuan khusus dalam kepolisian yang fokus pada penindakan kejahatan jalanan dan kriminalitas berat

Tugas utama anggota Resmob, yaitu menangani kasus pencurian, perampokan bersenjata, pembunuhan, penculikan, dan kejahatan berat lainnya,  melakukan patroli dan pengawasan di daerah rawan kejahatan, melaksanakan operasi penangkapan dengan strategi khusus untuk meminimalisir risiko, dan bertindak cepat dalam situasi darurat atau kejahatan yang baru terjadi.

Sebagai seorang anggota Resmob harus siap bertugas 24 jam dan bergerak cepat di lapangan, sering berada di garis depan penindakan kriminal, memiliki kemampuan investigasi, taktik penangkapan, dan penguasaan medan, dan  dikenal sebagai “tim gesit” yang bisa bergerak kapan saja dan di mana saja.

Ancaman Hukum Main Hakim Sendiri

Perbuatan main hakim sendiri, yaitu menghakimi atau menghukum seseorang tanpa proses hukum yang sah merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa pasal yang relevan antara lain:

1. Pasal 170 KUHP

Kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang
Ancaman hukuman: penjara hingga 5 tahun 6 bulan

2. Pasal 351 KUHP

Halaman
123

Berita Terkini