Namun, pihak komisi antirasuah belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan Sudewo akan diperiksa kembali.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi."
Pasal ini menegaskan bahwa meskipun pelaku korupsi telah mengembalikan uang yang merugikan negara, ia tetap harus menjalani proses hukum dan dapat dijatuhi pidana.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa korupsi tetap diproses sebagai kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran administratif atau finansial.
Pengembalian uang hasil korupsi tidak membebaskan pelaku dari proses hukum. Tindakan tersebut hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses peradilan, misalnya saat penjatuhan vonis.
Hal ini bertujuan untuk tetap menegakkan prinsip akuntabilitas dan efek jera, agar pelaku tidak lolos hanya dengan mengembalikan hasil kejahatan.
Kenapa tetap diproses? Hal ini, karena perbuatan tindak pidana korupsi bukan sekadar soal uang, tapi juga soal pelanggaran hukum, penyalahgunaan jabatan, dan dampak sistemik terhadap kepercayaan publik. Oleh karena itu, meskipun uang dikembalikan, pelaku tetap harus bertanggung jawab secara pidana.
Duduk Perkara Kasus Suap Proyek Kereta
Sudewo diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo—yang saat dugaan suap terjadi masih menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra—masuk dalam radar penyidikan.
“Benar, Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Budi menegaskan, penyidik membuka peluang untuk memanggil kembali Sudewo sebagai saksi jika diperlukan.
Awal Kasus DJKA
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Selasa (11/4/2024) lalu.