“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu.
Pengakuan 20 Tersangka
Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di sebuah sel tahanan di Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut bermula dari kegiatan "pembinaan" prajurit yang berujung tragis.
Dalam keterangannya di Gedung Mabes AD, Jakarta, pada Senin (11/8/2025), Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah pembinaan.
"Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi, pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ujarnya.
Namun, ia menyayangkan bahwa proses pembinaan tersebut justru menelan korban jiwa. Brigjen Wahyu menegaskan bahwa pimpinan TNI AD tidak pernah menoleransi segala bentuk pembinaan yang menggunakan kekerasan, apalagi hingga menyebabkan kematian.
"Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaidah-kaidah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegasnya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News