Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

SOSOK Komandan Peleton Pangkat Letda Tersangka Kematian Prada Lucky, Buka Peluang Penganiayaan

Penulis: Shafira Rianiesti Noor
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUH PRADA LUCKY - Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025) yang diusung beberapa anggota TNI AD. Sosok Komandan Peleton Pangkat Letda Tersangka Kematian Prada Lucky

SRIPOKU.COM - Muncul lagi satu sosok tersangka atas kematian Prada Lucky.

Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.

"Iya. Danton. Letda (letnan dua)," kata Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com dilansir Rabu (13/8/2025).

EMPAT DITETAPKAN TERSANGKA - Kolase potret Prada Lucky semasa hidup (kiri) jenazah Prada Lucky hendak disemayamkan (kanan). Kini empat senior Prada Lucky Chepril Saputra Namo atau Prada Lucky Namo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian yang diduga akibat penganiayaan. (Pos Kupang/Istimewa/Kolase Sripoku.com)

Baca juga: DIBURU Christian Namo, Istri yang Hina Prada Lucky Penyimpangan Seksual Menyerah, Nafa Minta Maaf

Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.

Atas perbuatannya, perwira tersebut diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Kadispenad.

Adapun pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka. 

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.

Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.

“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," jelas Wahyu.

Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.

Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.

Halaman
12

Berita Terkini