SRIPOKU.COM - Satu dari empat prajurit TNI tersangka kematian Prada Lucky merupakan seorang atlet tinju.
Dia adalah Pratu Aprianto, nama lengkapnya Aprianto Rede Raja atau Yanto Radja.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengatakan pihaknya sudah menetapkan 20 orang tersangka.
Mereka semua berasal dari anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Awalnya Mabes TNI menetapkan empat orang tersangka di tahap awal, dan sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.
Baca juga: Punya Otak dan Karir Moncer, Senior Prada Lucky Pangkat Perwira TNI Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Setelah pendalam lebih lanjut, diketahui jumlah tersangka bertambah 16 orang, dengan keseluruhan 20 orang.
Para tersangka baru ini masih berada di wilayah Kabupaten Ende guna dimintai keterangan.
Wahyu Yudhayana menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan tiga pasal dalam kasus kematian Prada Lucky, yakni:
- Pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
- Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.
Wahyu Yudhayana menyebut, masih mendalami setiap peran para tersangka.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.
Nama Aprianto Rede Raja masuk dalam daftar tersangka kematian Prada Lucky.
Disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM (Wakanga Mere), Aprianto melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky menggunakan tangan kosong di Rumah Jaga Kesantrian pukul 01.30 Wita, Rabu (30/7/2025).