Vonis Kopda Bazarsah

Beda Nasib Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIKAWAL --Dengan pengawalan ketat oleh petugas Polisi Militer, terdakwa Kopda Bazarsah (kanan) dan Peltu Lubis (kiri) mendapatkan vonis yang berbeda dalam kasus penembakan 3 polisi dan judi sabung ayam. Foto diambil beberapa waktu lalu

Banding 

Usai dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer, Kopda Bazarsah kini menggantungkan nasibnya pada upaya banding.

Langkah hukum ini menjadi jalan terakhir bagi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, untuk membatalkan vonis berat yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).

Tim penasihat hukum Kopda Bazarsah yang dipimpin oleh Kolonel CHK Amir Welong SH mengumumkan rencana pengajuan banding tersebut.

Mereka memiliki waktu delapan hari, hingga 19 Agustus 2025, untuk menyusun dan melayangkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan, Sumatera Utara.

Pengadilan Militer Tinggi berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara pidana yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Militer.

Artinya, jika seseorang tidak puas dengan putusan Pengadilan Militer, mereka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi.

Jadi, dalam kasus Kopda Bazarsah, pengajuan bandingnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan karena putusan awalnya dijatuhkan oleh pengadilan militer di Palembang, yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ungkap Amir Welong usai persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa timnya berkeyakinan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara kuat.

Seluruh argumen ini akan menjadi poin utama dalam materi banding yang mereka siapkan.

Di sisi lain, Oditur Militer I-05 Palembang menerima putusan tersebut. Kepala Oditur Militer Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyatakan bahwa mereka telah menyusun dakwaan secara kumulatif dan merasa puas dengan putusan yang ada. 

Respon Keluarga Korban

Di antara keluarga korban yang memadati ruang sidang, hadir Salsabila Aina Sulistya, putri dari almarhum Ajun Komisaris Polisi Lusiyanto. 

Dengan mata berkaca-kaca, Salsabila menyambut vonis tersebut sebagai jawaban atas penantian panjangnya.

Halaman
1234

Berita Terkini