SRIPOKU.COM - Beredar harta kekayaan hakim Dannie Arsan yang memvonis Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim Dannie Arsan sendiri kini tengah dilaporkan balik oleh Tom Lembong lantaran melanggar kode etik.
Diketahui tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilaporkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Namun hingga kini ketiga hakim itu masih menjalankan tugas mengadili perkara.
Ketiga hakim tersebut, yaitu Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan, dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan profesionalisme dalam menangani perkara korupsi izin impor gula tahun 2015–2016 yang menjerat Tom Lembong.
Sementara itu beredar di sosial media, harta Hakim Dannie Arsan dari LHKPN.
Laporan ini muncul usai Dennie menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, yang kemudian dibebaskan melalui abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain proses hukumnya, perhatian publik juga tertuju pada kenaikan signifikan harta kekayaan Dennie Arsan sepanjang kariernya, dari Rp192 juta pada 2008 menjadi Rp4,3 miliar pada 2024.
Kekayaannya terdiri dari properti di Bogor senilai Rp3,15 miliar, kendaraan senilai Rp900 juta, serta kas dan aset lainnya.
Baca juga: Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi
Sementara itu Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan ketiga hakim tersebut termasuk Dannie Arsan belum diberi sanksi sehingga tetap bertugas seperti biasa.
“Ya pasti masih, wong belum (dinyatakan melanggar), kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul, kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Yanto, Bawas MA sedang mempelajari laporan tersebut dan akan memberikan rekomendasi yang bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Nah kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang untuk–misalnya kan, kalau memang terjadi seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan pelaporan ini bertujuan agar ada evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.