Polres Muba

TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi

Penulis: Fajeri Ramadhoni
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN: Dua pengedar sabu Yusmen dan Fajri tak berkutik saat disergap Satres Narkoba Polres Muba pada Kamis (31/7/2025) lalu, dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan total 22 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Penangkapan dua tersangka ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Mereka diamankan setelah banyak laporan dari masyarakat yang resah,” tegas IPTU Budi, Rabu (6/8/2025).

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut agar peredaran narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.

Polres Muba juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba serta tidak ragu melapor bila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Berita Terkini