“Penangkapan dua tersangka ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Mereka diamankan setelah banyak laporan dari masyarakat yang resah,” tegas IPTU Budi, Rabu (6/8/2025).
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut agar peredaran narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
Polres Muba juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba serta tidak ragu melapor bila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.