SRIPOKU.COM, MUBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dua pria pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap dalam operasi terpisah yang dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Muba Sumsel.
Tersangka Pertama Ditangkap di Babat Supat
Tersangka pertama yang diamankan adalah Yusmen (40), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu.
Ia ditangkap di Dusun Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Dipimpin Kanit Idik II IPDA Feri, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Yusmen.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan paket sabu seberat 2,56 gram, pirek kaca, wadah plastik, plastik klip bening, sekop plastik, serta satu unit handphone.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Fajri Diamankan di Sungai Lilin
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, Fajri (39), warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin.
Berdasarkan informasi yang diterima, Fajri kerap melakukan transaksi sabu di lahan kosong milik pemerintah di Jalan Lintas Sungai Lilin, Dusun IV Desa Pinang Banjar.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Fajri dan menyita 13 paket sabu seberat 4,46 gram, satu kotak rokok yang digunakan sebagai wadah, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Fajri juga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan saat ini telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum.
Polisi: Penangkapan Berkat Peran Aktif Masyarakat
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba.