Kuasa hukum lalu menyampaikan ke JK bahwa Silfester meminta maaf kepadanya.
"Pak Jusuf Kalla saat itu menyatakan, wajib hukumnya memaafkan orang yang meminta maaf. Namun proses hukum itu kan urusan negara, lagian sudah berproses di pengadilan," kata mantan menteri Hukum dan HAM ini.
Menurut Hamid, kasus pidana yang menjerat Silfester tidak sama dengan perdata.
Kasus pidana tidak bisa dikompromikan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kalau saat ini kejaksaan akan mengeksekusi Silfester ke penjara, menurut Hamid itu langkah yang benar.
Hamid lalu mengungkap respons Jusuf Kalla ketika mengetahui kejaksaan akan mengeksekusi Silfester.
"Kata pak Jusuf Kalla, bagus, kejaksaan menegakkan aturan. Pemerintah yang diwakili kejaksaan, menjalankan putusan lembaga tertinggi di bidang hukum yakni MA. Ini kan putusan kasasi, ya mutlak dijalankan, gak bisa dikompromikan," ungkapnya.
Menurut hamid, Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya kepada negara.
"Yang penting dieksekusi. Karena bagi beliau, sebagai mantan wakil presiden, menghendaki putusan MA itu harus dijalankan," katanya.
Disinggung tentang proses ekskusi yang lambat, Hamid mengaku heran.
"Saya tidak mau melakukan dugaan tentang itu. Saya hanya heran, kenapa tidak pernah diesksekusi kasus ini. Pak Jusuf Kalla juga tidak pernah diberitahu alasan kenapa," katanya.
Disinggung tentang hubungan Silfester dengan Jokowi, Hamid mengatakan dia terlampau mengada-ada kalau mengaitkannya sekarang.
"Dulu saya ada dugaan kenapa tidak diekskusi waktu pak Jokowi. Tapi dugaan-dugaan ini tidak bisa saya buktikan secara kongkrit. Yang saya tahu sekarang, kejaksaan bergerak untuk menegakkan hukum," katanya.
Baca juga: KEBOHONGAN Silfester Matutina Diungkap Anak Jusuf Kalla, Klaim Sudah Damai Terbantah: Kami Tak Kenal
Apakah karena saat ini pemerintahannya sudah berbeda?
Hamid menjawab diplomatis.