Abolisi Tom Lembong Diungkit-ungkit, Permintaan Hotman Paris Agar Sidang Ditunda Tetap Ditolak Hakim

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris minta kejaksaan dan hakim hentikan perkara kliennya.

"Satu orang terdakwa tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya. Walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan. Namun pemeriksaan perkara ini majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau pun nanti ada perkembangan terbaru ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi. Demikian," lanjut hakim.

Baca juga: Tom Lembong Tegaskan Tetap Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY Meski Telah Bebas, Demi Keadilan!

Diketahui, selain sidang atas nama Tom Lembong yang sudah dijatuhkan vonis, masih ada perkara dengan terdakwa sembilan petinggi perusahaan gula yang diduga diperkaya melalui importasi gula tahun 2015-2019.

Mereka adalah petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong. 

Berikut adalah sembilan terdakwa di kasus ini: 

1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; 

2. Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; 

3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; 

4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; 

5. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; 

6. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; 

7. Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; 

8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; 

9. Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Berita Terkini