Dia juga menekankan pentingnya mediasi sebelum izin perceraian dikeluarkan. D
alam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, ASN diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang.
Joni juga mengingatkan seluruh ASN di Aceh Utara untuk lebih bersabar dalam menghadapi masalah rumah tangga.
“Ketika ada masalah dalam rumah tangga, agar diselesaikan secara kekeluargaan dan dibicarakan baik-baik, karena pada akhirnya, anak-anak akan menjadi korban dari keputusan orang tua,” pungkasnya.