Diplomat kemenlu Tewas Dilakban

Sebut Kematian Arya Daru Masalah Cinta Segitiga, Praktisi Hukum Sentil Ada Istri Oknum yang Terlibat

Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASALAH CINTA SEGITIGA - Praktisi Hukum dan HAM, Nicholay Aprilindo (kiri) Potret Arya Daru, diplomat muda Kemenlu semasa hidup (kanan). Nicholay Aprilindo, praktisi hukum yang sebut kematian Arya Daru masalah cinta segitiga.

3. Perlucutan Senjata Pejuang Pro Integrasi Timor-Timur 2000-2002

4. Anggota Tim Kebenaran & Rekonsiliasi di Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat Timor Timur 2003.

5. Anggota Observer UNAMET/PBB pada saat jajak Pendapat Timor Timur 1999.

6. Anggota Komisi Perdamaian & Stabilitas Timor Timur Pada saat Jajak Pendapat Timor Timur 1999,

7. Anggota Tim Adhoc KIHAMTIL (Komisi HAM Timor Lorosae).1999

8. Tim Hukum Sengketa Pilpres Megawati-Prabowo vs SBY-JK 2009.

9. Tim Hukum Prabowo Subianto pada Capres Convensi Partai Golkar 2004.

10. Tim Hukum sengketa Pilpres Prabowo-Hatta vs Jokowi – JK 2014.

11. Tim Hukum sengketa Pilpres Prabowo-Sandi Vs Jokowi-Ma’ruf Amin 2019. 12. Tim Hukum Sengketa Pilpres Prabowo-Gibran 2024.

Nicholay Aprilindo Tak Yakin Arya Daru Bunuh Diri

KONDOM DAN PELUMAS - Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban kuning. Di atas meja yang ditutup kain putih di Aula Satya Haprabu, Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025), jelang pelaksanaan jumpa pers yang dijadwalkan pukul 14.30 WIB, barang bukti ini ditampilkan, diantaranya ada kondom dan pelumas. (WartaKota)

Baca juga: HOTMAN Paris Turun Tangani Soroti Kematian Arya Daru, Yakin Bukan Bunuh Diri, Bukti Lakban Dikuliti

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menyimpulkan bahwa penyebab meninggalnya Arya Daru adalah gangguan pertukaran oksigen.

Pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang mengakibatkan mati lemas, serta memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Namun, Nicholay Aprilindo menilai bahwa pernyataan tersebut tak sepenuhnya mewakili fakta dan mengajak publik untuk mengkaji lebih lanjut keterangan resmi.

Kritiknya membuka ruang dialog tentang transparansi investigasi dan perlunya menjaga akuntabilitas dalam penanganan kasus kematian tokoh publik.

Pernyataan Direskrimum Polda Metro Jaya ini dinilai Nicholay Aprilindo penuh kejanggalan. 

Halaman
1234

Berita Terkini