Sehingga kondisinya kini rusak dan perabotan juga berserakan. Termasuk pakaian dan barang-barnag berhamburan diacak-acak massa yang melampiaskan emosinya.
"Memang amukan warga tadi pagi tidak bisa dibendung lagi. Karena bukan hanya masyarakat Menang Raya saja, tetapi se Kecamatan Pedamaran yang turut menyerbu rumah pelaku," katanya, Minggu (27/7/2025) siang.
Dijelaskan Rian, setelah informasi terkait penangkapan pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, pemerintah desa dan kepolisian segera bergegas membawa pihak keluarga korban untuk dibawa ke tempat yang aman.
"Belum ada yang diusir dari desa, tapi yang jelas pihak keluarga dari pelaku sudah berhasil diamankan dari amukan massa," ungkapnya.
8. Hukuman 15 tahun
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76C ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian.
Serta pasal 81 Jo pasal 76D ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tegasnya.