SRIPOKU.COM - Situs resmi Mahkamah Agung sudah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Mahkamah Agung.
Pengumuman ini untuk seleksi tahap 1 dan tahap dua di tahun 2024.
Pengumuman dibuat berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor : 28/SEK/Peng.KP1.1.7/VII/2025.
Adapun daftar peserta lulus PPPK tahap 1 dan 2 di lingkungan Mahkamah Agung, bisa diakses melalui link ini dan link ini.
Berdasarkan link tersebut, para peserta yang lulus ini dibutuhkan untuk bagian PENGADMINISTRASI PERKANTORAN.
Total, yang lulus ada 339 peserta.
Baca juga: Mahkamah Agung Putuskan Tegal Binangun Tetap Masuk Banyuasin
Persyaratan Umum Daftar PPPK 2025
Berbeda dengan CPNS, pendaftaran PPPK 2025 memiliki ketentuan usia dan pengalaman kerja yang sedikit berbeda:
1.Usia minimal 20 tahun
2.Maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar
3.Harus memiliki pengalaman kerja relevan minimal 2–3 tahun
4.Pendidikan sesuai jabatan
5.Sehat secara fisik dan mental
6.Pengalaman kerja menjadi faktor penting dalam seleksi PPPK, karena berpengaruh pada penilaian portofolio saat tahap seleksi kompetensi.
Pemerintah tengah mengebut penyelesaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, baik untuk jalur CPNS maupun PPPK.